MODUL 4 RESIKO DAN KLAIM KONTRAK KONSTRUKSI

MODUL 4

RESIKO DAN KLAIM KONTRAK KONSTRUKSI


PENDAHULUAN

Dalam penyelenggaraan proyek, kesepakatan yang dicapai dinyatakan dan dituangkan dalam dokumen kontrak. Tetapi selama ini masih sering terjadi perselisihan antara pihak owner dan pihak kontraktor ataupun juga pihak kontraktor saling menyalahkan pihak konsultan. Untuk meminimalisir permasalahaan, sangat penting sekali mengetahui resiko-resiko yang bisa terjadi pada proyek dan apakah resiko-resiko tersebut sudah dicakup dalam pasal kontrak. Risiko merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap proyek. Risiko dikatakan penting karena pasti terjadi pada setiap proyek dan kontraktor sebagai pelaku di dunia konstruksi harus senantiasa mewaspadai efek dari risiko ini dengan menerapkan manajemen risiko yang baik. Resiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan peluang kejadian tertentu yang jika terjadi akan menimbulkan konsekuensi tidak menguntungkan.
1.      Resiko yang meliputi Risk and Uncertainty, Risk and Opportunity Manajemen Resiko, Jenis-Jenis Resiko dan Penyebab Resiko Proyek Konstruksi
2.      Klaim yang meliputi Unsur-unsur Klaim, Kategori Klaim, Jenis-Jenis Klaim, Faktor-faktor Penyebab Klaim dan Penyelesaian Klaim
Modul Resiko dan Klaim akan dibahas dalam 3x pertemuan dan mahasiswa diharapkan untuk belajar secara aktif dan mandiri dengan membaca modul sebelum perkuliahan dan menyelesaikan latihan soal dan tes formatif yang ada setelah perkulihan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat penguasaan materi tersebut, mahasiswa dapat mengkoreksi jawabannya dengan jawaban yang ada pada kunci jawaban yang telah tersedia. Melalui modul ini, mahasiswa diharapkan
dapat mengidentifikasi resiko-resiko dalam penyelenggaraan konstruksi, mengurangi  resiko, mengalokasikan resiko dan memahami klaim berkaitan dengan kontrak konstruksi.

KEGIATAN BELAJAR 4.1.  RESIKO

Untuk memahami konsep risiko/risk dalam proyek konstruksi perlu dipahami pengertian mengenai risiko. Berikut ini dijelaskan pengertian mengenai risiko menurut beberapa sumber. Salim (1993) dalam Djojosoedarso (1999) mendefinisikan risiko sebagai ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa. Pengertian lain menjelaskan bahwa risiko adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan keuntungan / kerugian ekonomi atau finansial, kerusakan atau cedera fisik, keterlambatan, sebagai konsekuensi ketidakpastian selama dilaksanakannya suatu kegiatan (Cooper dan Chapman, 1993).
Pengertian risiko dalam konteks proyek dapat didefinisikan sebagai suatu penjabaran terhadap konsekuensi yang tidak menguntungkan, secara finansial maupun fisik, sebagai hasil dari keputusan yang diambil atau akibat kondisi lingkungan di lokasi suatu kegiatan. Jika dikaitkan dengan konsep peluang, “risiko” adalah peluang atau kans / chance terjadinya kondisi yang tidak diharapkan dengan semua konsekuensi yang mungkin muncul yang dapat menyebabkan keterlambatan atau kegagalan proyek (Gray dan Larson, 2000). Kerzner (2001) menjelaskan konsep risiko pada proyek sebagai “ukuran probabilitas dan konsekuensi dari tidak tercapainya suatu sasaran proyek yang telah ditentukan”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa risiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan peluang kejadian tertentu yang jika terjadi akan menimbulkan konsekuensi tidak menguntungkan. Lebih jauh lagi risiko pada proyek adalah “suatu kondisi pada proyek yang timbul karena ketidakpastian dengan peluang kejadian tertentu yang jika terjadi akan menimbulkan konsekuensi fisik maupun finansial yang tidak menguntungkan bagi tercapainya sasaran proyek, yaitu biaya, waktu, mutu proyek”.

1.1.1.      Risk dan Uncertainty

Meskipun risiko memiliki kaitan yang erat dengan ketidakpastian/ uncertainty, keduanya memiliki perbedaan. Ketidakpastian adalah kondisi dimana terjadi kekurangan pengetahuan, informasi, atau pemahaman tentang suatu keputusan dan konsekuensinya (Ritchie dan Marshall, 1993). Risiko timbul karena adanya ketidakpastian, karena ketidakpastian mengakibatkan keragu-raguan dalam meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang (Djososoedarso, 1999). Semakin tinggi tingkat ketidakpastian maka semakin tinggi pula risikonya (Ritchie dan Marshall, 1993).

1.1.2.      Risk dan Opportunity

Kejadian di masa yang akan datang tidak dapat diketahui secara pasti. Kejadian ini atau suatu keluaran / output dari suatu kegiatan / peristiwa dapat berupa kondisi yang baik atau kondisi yang buruk. Jika yang terjadi adalah kondisi yang baik maka hal tersebut merupakan kesempatan baik (opportunity), namun jika terjadi hal yang buruk maka hal tersebut merupakan risiko (Kerzner, 2001).
Risk, Hazard, Peril, dan Losses
Menurut Umar (2001) konsep tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Hazard                        Peril                            Losses
-       Hazard adalah suatu keadaan bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya peril (bencana).
-       Peril (bencana) adalah sutu peristiwa/kejadian yang dapat menimbulkan kerugian (losses) atau bermacam kerugian.
-       Losses (kerugian) adalah kondisi negatif yang diderita akibat dari suatu peristiwa yang tidak diharapkan tetapi ternyata terjadi.

1.1.3.      Manajemen Resiko

Sebagaimana dikemukakan Webb (1994) manajemen risiko adalah “suatu kegiatan yang dilakukan untuk menanggapi risiko yang telah diketahui (melalui rencana analisa risiko atau bentuk observasi lain) untuk meminimalisasi konsekuensi buruk yang mungkin muncul”. Untuk itu risiko harus didefinisikan dalam bentuk suatu rencana atau prosedur yang reaktif. Kerzner (2001) mengemukakan pengertian manajemen risiko sebagai semua rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan risiko, dimana didalamnya termasuk perencanaan (planning), penilaian (assesment) (identifikasi dan dianalisa), penanganan (handling), dan pemantauan (monitoring) risiko.
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut dapat disusun konsep manajemen risiko sebagai bentuk pengelolaan terhadap risiko untuk meminimalisasi konsekuensi buruk yang mungkin muncul melalui perencanaan, identifikasi, analisa, penanganan, dan pemantauan risiko.

1.1.4.      Jenis-Jenis Resiko

Untuk dapat mengidentifikasi risiko-risiko perlu diketahui jenis- jenis risiko dan pengelompokannya menurut teori-teori. Berikut ini adalah risiko-risiko dalam bidang usaha bisnis. Risiko-risiko pada bidang usaha bisnis dapat diterapkan pada kegiatan proyek konstruksi, karena jasa konstruksi juga merupakan bidang usaha bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
Soeharto (2001) mengelompokkan risiko berdasarkan potensi sumber risiko sebagai berikut resiko dalam bidang manajemen, resiko dalam bidang teknik dan implementasi dan resiko dalam kontrak dan hukum.

Risiko dalam bidang Manajemen

Resiko-resiko yang berkaitan dengan bidang manajemen antara lain adalah:
-          Kurang tepatnya perencanaan lingkup pekerjaan, biaya, jadwal, dan mutu
-          Kurang tepatnya pengendalian lingkup pekerjaan, biaya, jadwal, dan mutu
-          Ketepatan penentuan struktur organisasi
-          Ketelitian pemilihan personil
-          Kekaburan kebijakan dan prosedur
-          Koordinasi pelaksanaan

Risiko dalam bidang Teknis dan Implementasi

Resiko-resiko yang berkaitan dengan bidang teknis dan implementasi adalah:
-          Ketepatan pekerjaan dan produk desain-engineering
-          Ketepatan pengadaan material dan peralatan (volume, jadwal, harga, dan kualitas)
-          Ketepatan pekerjaan konstruksi (jadwal dan kualitas)
-          Tersedianya tenaga ahli dan penyelia
-          Tersedianya tenaga kerja lapangan
-          Variasi dalam produktivitas kerja
-          Kondisi lokasi dan site
-          Ditemukannya teknologi baru (peralatan dan metode) dalamproses konstruksi dan produksi.

Risiko dalam bidang Kontrak dan Hukum

Risiko yang berkaitan dengan bidang kontrak dan hukum antara lain:
-          Pasal-pasal yang kurang lengkap, kurang jelas, dan menimbulkan perbedaan interpretasi
-          Pengaturan pembayaran, change order, dan klaim
-          Masalah jaminan, guarantee, dan warranty
-          Lisensi dan hak paten
-          Force majeure
4.      Risiko yang berkaitan dengan situasi ekonomi, sosial, dan politik
-          Peraturan perpajakan dan pungutan
-          Perizinan
-          Pelestarian lingkungan
-          Situasi pasar (persediaan dan penawaran material dan peralatan)
-          Ketidakstabilan moneter/devaluasi
-          Aliran kas.

1.1.5.      Penyebab Resiko Proyek Konstruksi

Resiko/Ketidakpastian yang terjadi dalam suatu Proyek Konstruksi disebabkan oleh beberapa hal berikut ini: (Krishna, 2005)
-       Ketidakjelasan atau kekurangan pada dokumen kontrak.
-       Pengaturan kontrak yang tidak sesuai dengan pekerjaan.
-       Metode tender yang tidak tepat.
-       Pengalihan risiko yang dibebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak yang terlibat dalam kontrak.
-       Ketidaksesuaian personil dengan jenis proyek.
-       Pengaturan hubungan dan komunikasi antar personil.
-       Pembebanan risiko kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk Menanggung risiko.
-       Kebangkrutan dari salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak.
-       Koordinasi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, terutama koordinasi lebih dari dua pihak yang terlibat.
-       Kesalahan interpretasi dokumen kontrak akibat penulisan yang bermakna vague (tidak jelas) atau akibat adanya perubahan standar dokumen kontrak.
-       Adanya klausul yang rancu.
-       Pengaturan kontrak lebih menekankan pada metode dibanding hasil akhir.
-       Ketidaklengkapan atau ketidakjelasan gambar atau desain yang menimbulkan pertentangan antara gambar struktural, arsitektural dan            gambar teknis.
-       Kontrak bertujuan mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, termasuk mengatur alokasi risiko bagi masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak.
-       Kontrak merupakan suatu trade off antara harga yang ditawarkan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan dengan kemampuannya untuk menerima risiko.
-       Alokasi risiko harus mempertimbangkan pihak yang tepat untuk menanggung risiko tertentu.
-       Risiko pada proyek konstruksi harus dibagi secara adil antara klien, tim perancang, kontraktor utama, kontraktor spesialis, dan supplier melalui hubungan kontraktual.


KEGIATAN BELAJAR 4.2. KLAIM

Menurut kamus besar bahasa Indonesiam, WJS Purwadarminta edisi kedua, hal 506 klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (untuk memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Klaim konstruksi adalah  permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa / penyedia jasa yang bisaanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain.
Beberapa sebab utama terjadinya klaim menurut Prof. H. Priyatna Abdurrasyid adalah sebagai berikut: informasi design yang tidak tepat, informasi design yang tidak sempurna, investigasi lokasi yang tidak sempurna, reaksi klien yang lambat, komunikasi yang buruk, sasaran waktu yang tidak realistis, administrasi kontrak yang tidak sempurna, kejadian eksternal yang tidak terkendali, informasi tender yang tidak lengkap, alokasi risiko yang tidak jelas, Keterlambatan – ingkar membayar. Kebanyakan klaim yang ditemukan dalam proyek konstruksi datang dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa karena satu dan lain sebab. Perubahan-perubahan tidak resmi adalah sebagai berikut:
-       Kelambatan atau cacat informasi dari pengguna jasa biasanya dalam bentuk gambar-gambar atau spesifikasi teknis.
-       Kelambatan atau cacat informasi dari bahan-bahan atau peralatan yang diserahkan pengguna jasa.
-       Perubahan-perubahan permintaan, gambar-gambar atau spesifikasi.
-       Perubahan-perubahan kondisi lapangan atau kondisi lapangan yang tidak diketahui.
-       Pengaruh reaksi dari pekerjaan yang tidak bersamaan.
-       Larangan-larangan metode kerja tertentu termasuk kelambatan atau percepatan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa.
-       Kontrak yang memiliki arti mendua atau perbedaan penafsiran.

4.2.1.   Unsur-unsur Klaim

Klaim-klaim konstruksi yang biasa muncul dan paling sering terjadi adalah klaim mengenai waktu dan biaya sebagai akibat perubahan pekerjaan. Bila pekerjaan berubah, katakanlah volume pekerjaan bertambah atau sifat dan jenisnya berubah, tidak terlalu sulit menghitung berapa tambahan biaya yang diminta penyedia jasa beserta tambahan waktu. Namun terkadang penyedia jasa, disamping mengajukan klaim yang disebut tadi, juga mengajukan klaim sebagai dampak terhadap pekerjaan yang tidak berubah. Hal ini dapat diterangkan sebagai berikut: suatu pekerjaan yang tidak diubah terpaksa ditunda (karena alasan teknis pelaksanaannya dengan adanya pekerjaan lain yang berubah).
Menurut Robert D Gilbreath, unsur-unsur klaim konstruksi tersebut adalah:
-       Tambahan upah, material, peralatan, pengawasan, administrasi, overhead dan waktu.
-       Pengulangan pekerjaan (bongkar/pasang).
-       Penurunan prestasi kerja.
-       Pengaruh iklim.
-       De-mobilisasi dan Re-mobilisasi. Salah penempatan peralatan.
-       Penumpukan bahan.
-       De-efisiensi jenis pekerjaan.

4.2.2.   Kategori klaim

a. Dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa:
-     Pengurangan nilai kontrak.
-     Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan
-     Kompensasi atas kelalaian penyedia jasa
b. Dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa:
-     Tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan
-     Tambahan kompensasi
-     Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis atau bahan.
c. Dari Sub penyedia jasa atau pemasok bahan terhadap penyedia jasa utama

4.2.3.   Jenis-jenis Klaim

Klaim pada industri kontruksi sangat sensentif dan emotif. Fadzilah (1999) mengemukakan bahwa klaim bisa dalam bentuk tambahan biaya oleh kontraktor di luar biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak. Klaim ini terdiri dari beberapa jenis yang perlu diketahui agar memudahkan bagi pihak yang terlibat pada industri kontruksi untuk mengontrol jalannya proyek dan mengantisipasi penyelesaian klaim. Konflik-konflik (perselisihan) yang disebabkan berbagai macam hal ini, akan menyebabkan terjadinya sengketa antara pihak pemilik, perencana maupun kontraktor, jika sengketa yang ada dibiarkan berlarut-larut maka akhirnya akan muncul klaim konstruksi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses konstruksi. Karena terlepas dari besar kecilnya skala proyek, hampir dapat dipastikan akan selalu terjadi klaim, yang mana hal ini tidak dapat dihindari (Wahyuni, 1996). Barry et al. (1990) membagi jenis klaim kedalam 4 kategori utama yaitu ; (a) klaim atas kerugian karena disebabkan oleh perubahan kontrak yang dilakukan oleh pemilik, (b) klaim atas tambahan elemen nilai kontrak, (c) klaim yang dibuat karena perubahan kerja, dan (d) klaim karena Penangguhan proyek.
Perubahan bisa disebabkan oleh penyimpangan pekerjaan dari kontrak semula baik dari aspek skop pekerjaan maupun perubahan desain. Perubahan ini akan meningkatkan biaya dan masa penyelesaian proyek.Rubin et al. (1983) dan (Edward (1999) menjelaskan bahwa perubahan bisa berasal dari pemilik maupun dari yang lain. Diantaranya adalah perubahan kontruksi (Gary (1995) dan Fisk dan Negelle et al. ,1988), perubahan kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak (Stephen ( 1997) dan Brij (1996)) , perubahan disaian (Barry et al., 1990) dan penghentian pekerjaan proyek Gilbreath et al (1983).
Selain klaim atas penyimpangan dari kontrak, klaim juga bisa dalam bentuk tambahan waktu. Hal ini bisa disebabkan oleh waktu penyelesaian lebih lama dari jadwal Garry (1995), waktu penyelesaian lebih cepat dari jadwal (Powell et al., 1999), gangguan dari lingkungan (Brij, 1996), rendahnya kualitas pekerjaan (Gilberth et al. (1992), rendahnya kualitas material yang di gunakan ( Greeno, 1995) dan (Yates & Lockley, 2002), dan struktur kontruksi (Barry et al., (1990) dan Wyatt (1985). Jenis klaim lainnya bisa berupa klaim keuangan.

4.2.4.   Faktor-Faktor Penyebab Klaim

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak konstruksi pada dasarnya mempunyai maksud dan tujuan yaitu terlaksananya suatu proyek pada harga, kualitas dan waktu yang telah ditetapkan, tetapi dapat juga timbul perbedaan atau salah interprestasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak sehingga menimbulkan perselisihan diantaranya. Perselisihan yang tidak diselesaikan ini dapat menimbulkan klaim (Fisk, 1997).
Sebagian besar klaim yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian suatu proyek. Faktor keterlambatan dapat berasal dari keterlambatan suatu proyek konstruksi dapat disebabkan kurangnya pengalaman pemberi order pekerjaan (Fisk, 1997). Adanya organisasi kerja yang efisien juga ikut mempengaruhi kesuksesan suatu manajemen dalam proyek konstruksi. Oleh sebab itu dalam membentuk suatu organisasi proyek harus diperhatikan bahwa jalur perintah yang ada sebaiknya bersifat langsung dan pendek dan tiap individu sebaiknya diberi wewenang sesuai posisinya (Antill, 1970).
Dokumen kontrak yang tidak jelas dapat menyebabkan adanya keterlambatan dimana hal ini mengakibatkan klaim, misalnya tidak lengkapnya schedulling clause dalam suatu dokumen kontrak (Fisk, 1997). Pemberi order pekerjaan tidak boleh mencampuri rencana yang telah dibuat kontraktor pada pekerjaan yang sifatnya sequential misalnya dengan mengadakan perubahan pada pekerjaan tersebut. Job meeting yang tidak teratur dan tidak dipersiapkan dengan baik sehingga tujuannya menjadi tidak jelas dapat menyebabkan tidak terkoordinirnya pekerjaan (Ahuja, 1984). Apabila kontraktor tidak setuju dengan spesifikasi yang ada, menolak untuk bekerja sama dan tidak mengikutiperaturan yang ada dapat menyebabkan keterlambatan, (Fisk, 1997) kegagalan dari kontraktor untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah tercantum dari kontrak dapat menyebabkan timbulnya klaim, (Antill, 1970). Dalam suatu proyek, seringkali dijumpai adanya perubahan-perubahan pekerjaan, hal ini terjadi karena kondisi sebenarnya yang ada dilapangan baru diketahui setelah pekerjaan berlangsung. Perubahan pekerjaan yang diperintahkan pemberi order pekerjaan dapat menyebabkan terjadinya pemberi order pekerjaan dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan dari jadwal kemajuan pekerjaan yang telah direncanakan (Antill, 1970). Campur tangan pemberi order pekerjaan ini dapat berupa perintah untuk menggunakan metode yang tidak tercantum dalam kontrak.
Klaim juga dapat timbul karena kontraktor diperintahkan untuk pekerjaan dibawah kondisi dimana kontraktor merasa kondisi tersebut menghambat pekerjaannya. (Ahuja & Walsh, 1983). Penundaan pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman material merupakan salah satu penyebab utama rendahnya produktifitas dan adanya waktu menganggur (Harison, 1981:257, Cristian & Hackey, 1995)
Tidak sempurnanya rencana dan spesifikasi dapat menyebabkan timbulnya klaim dari kontraktor apabila terjadi perubahan order (Ahuja, 1984). Perintah tidak pemberi order pekerjaan untuk mengubah metode yang ada atau memerintahkan kontraktor untuk bekerja dengan suatu metode dimana metode tersebut tidak tercantum dalam kontrak dapat menimbulkan klaim (Ahuja, 1983)
Kondisi fisik di lapangan yang berbeda dari yang tertulis pada dokumen kontrak dapat menjadi suatu masalah, dimana kontraktor berhak mendapat tambahan biaya untuk suatu pekerjaan. Adanya data-data kondisi tanah yang berbeda dari rencana juga dapat mengakibatkan tambahan biaya bahkan menyebabkan keterlambatan di suatu proyek. Perbedaan kondisi lapangan dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu (Fisk, 1997). Hujan lebat atau cuaca yang tidak memungkinkan dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan pada proyek (Fisk, 1997) cuaca buruk meskipun dapat dikontrol oleh manajemennya dapatberakibat pada hilangnya hari kerja (Ahuja, 1984).
Adanya aselarasi pekerjaan dalam suatu proses konstruksi dapat menyebabkan klaim (ahuja, 1983). Aselarasi pekerjaan dilakukan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari waktu normal dengan menambah jam kerja atau tenaga kerjanya. Aselerasi dapat dibagi menjadi 3 tipe yaitu: Diceted acceleration, Constructive acceleration, The Contractor Accelerates Valuntarily. Pemberi order pekerjaan dapat memerintahkan kontraktor untuk menangguhkan semua atau sebagian pekerjaan bila dianggap penting.
Ada beberapa alasan untuk menangguhkan pekerjaan diantaranya pemberi order pekerjaan mempunyai anggaran yang terbatas dan memutuskan untuk menghentikan pekerjaan di area tertentu. Penangguhan pekerjaan dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu (Fisk, 1997);
(a)  Kategori Pertama; Berhubungan dengan kegagalan kontraktor untuk menyelesaikan perintah atau ketetapan yang tercantum pada kontrak,
(b) kategori Kedua; Penangguhan pekerjaan dilakukan berhubungan dengan cuaca yang tidak memungkinkan atau kondisi yang tidak baik misalnya penangguhan pengiriman material akibat adanya banjir (Ahuja, 1984).
Spesifikasi merupakan bagian dari suatu dokumen kontrak yang menerangkan kualitas yang diminta dari suatu proyek yang akan dikerjakan. Spesifikasi merupakan suatu pelengkap dari gambar yang menjelaskan material yang akan dipakai, pekerja-pekerja yang dibutuhkan dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu proyek konstruksi (Fisk, 1997). Adanya pekerjaan yang berbeda dari yang telah disebutkan dari spesifikasi atau adanya pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak dapat menyebabkan konflik dalam rencana dan spesifikasi (Ahuja, 1983).
Klaim juga dapat timbul akibat adanya beberapa kontraktor yang bekerja pada suatu proyek yang sama pada saat yang sama dan salah satu kontraktor merasa pekerjaannya dihalangi oleh kontraktor lain. Hal ini dapat menyebabkan kegagalan pekerjaan pada kontraktor lain (Ahuja & Walsh, 1983). Apabila pemberi order pekerjaan tidak memberikan informasi yang jelas kepada kontraktor misalnya test boring dan penyelidikan tentang kondisi di bawah permukaan tanah dan hal-hal yang ternyata mempengaruhi pekerjaan kontraktor maka hal ini dapat menimbulkan klaim (Ahuja & Walsah, 1983).
Penyebab utama perselisihan antara pemilik dan kontraktor adalah keterlambatan (PTU, 1996). Bila dilihat lagi penyebab keterlambatan ini bermacam-macam. Keterlambatan proyek juga banyak yang disebabkan factor pengembang/pemilik. Misalnya, karena perencanaan yang tidak matang, di tengah jalan pengembang/pemilik yang mengerjakan sendiri, mengatur sendiri pula sub-sub kontraktor. Hal itu sering menyebabkan kesungguhan kontraktor berkurang (PTU, 1996). Keterlambatan terjadi karena berbagai macam hal. Seperti, misalnya perubahan-perubahan desain, kesalahan manajemen, kekurangan peralatan ataupun tenaga ahli maupun karena waktu yang disediakan pemilik memang tidak cukup (Unrealistic Schedule).
Setiap kontraktor mengharapkan untuk menangani pekerjaan yang semua kondisinya berada dalam keadaan yang ideal (driscoll, 1971). Suatu pekerjaan yang dapat diselesaikan tepat waktu dan hanya melibatkan sedikit perubahan dari pemilik yang menghasilkan perubahan-perubahan yang dapat dilihat secara nyata serta sebanding dengan banyaknya uang yang dapat dihemat. Bila dalam suatu proyek pemilik memerintahkan kontraktor untuk melakukan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak, maka pemilik diharapkan untuk dapat segera untuk dapat mengeluarkan dokumen perubahan pekerjaan (change oeder issue), dimana dokumen yang berkaitan dengan jumlah perubahan pekerjaan tersebut dimasukkan dalam kontrak dan kontraktor berhak untuk mendapatkan biaya tambahan untuk perubahan pekerjaan yang dilakukan. Dalam hal ini kontraktor tentunya tidak berhak untuk mengajukan klaim karena sudah ada kompensasi dari pemilik. Kontraktor baru dapat mengajukan klaim bila pemilik menunda untuk mengeluarkan dokumen tersebut sehingga menyebabkan kontraktor memperbaiki jadwal kerjanya serta mengeluarkan biaya tambahan.
Manajemen merupakan faktor penting dalam organisasi pemilik ataupun kontrator. Adanya kesalahan manajemen oleh pemilik dapat menyebabkan kontraktor mengajukan klaim kepada pemilik. Demikian pula sebaliknya, adanya kesalahan manajemen pada kontraktor dapat merugikan pemilik dan mengakibatkan timbulnya klaim kepada kontraktor. Bila digunakan sistem kerja ‘fast-track construktion’, dimana sistem ini memungkinkan adanya pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan desain, biasanya diperlukan banyak perubahan-perubahan desain. Perubahan-perubahan desain tersebut dapat menyebabkan peselisihan antara pemilik dan kontraktor dan pada akhirnya menyebabkan kontraktor mengajukan klaim.
‘Itikad buruk’ adalah sebab klaim yang berkaitan dengan berbagai tindakan penipuan. Dalam tahun-tahun terakhir ini, klaim ‘itikad buruk’ telah menjadi biasa (Bramble, et al., 1990). Yang termasuk kedalam klaim itikad buruk ini adalah penggelapan, salah pengertian, usaha-usaha yang ditujukan untuk menyusahkan orang lain atau usaha-usaha yang tidak memperhitungkan efek yang timbul terhadap yang lain. Klaim itikad buruk ini dapat berasal dari kontraktor maupun dari pemilik. Ada kontraktor yang merasa dirugikan oleh tindakan pemilik yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran atau bahkan tidak membayar sama sekali pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dilain pihak, ada pula pemilik yang merasa dirugikan oleh tindakan kontraktor yang tidak bertanggung jawab.

4.2.5.   Penyelesaian Klaim

Perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak dalam suatu proyek bila tidak diselesaikan akan menimbulkan klaim dimana hal ini membutuhkan tambahan biaya dan waktu bahkan dapat mempengaruhi kredibilitas pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu klaim sebisa mungkin dihindari dengan meminimumkan kemungkinan yang terjadi, karena klaim bukanlah hal yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak (ahuja & Walsh, 1983). Ada beberapa cara yang dilakukan pihak yang terlibat dalam kontrak untuk mengantisipasi terjadinya klaim.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah dokumentasi, pengetahuan tentang kontrak, gambaran yang jelas tentang perubahan order, rencana dan penjadwalan, tindakan Proaktif dan presenvation of rights. Untuk menghindari terjadinya klaim diperlukan pengetahuan dan pengalaman dalam mempersiapkan suatu dokumentasi. Adanya dokumentasi yang baik, lengkap dan benar dapat dipakai sebagai alat atau dasar untuk mengetahui adanya kejadian atau perubahan baik yang berupa kemajuan maupun keterlambatan dari proyek tersebut. Dokumentasi juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membenarkan atau menolak tindakan dari salah satu pihak untuk meminta tambahan waktu dan uang.
Dokumen tentang kontrak harus dibaca secara keseluruhan dan dimengerti sebelum melakukan penawaran untuk menghindari kegagalan dalam menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu (Jergeas, 1994).
Perubahan order dapat mengakibatkan perubahan pada dokumen kontrak karena perubahan order dapat menyebabkan perubahan pada harga yang telah disepakati, perubahan jadwal pembayaran perubahan pada jadwal penyelesaian pekerjaan dan perubahan pada rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak (Fisk, 1997). Perubahan order ini tidak hanya mengakibatkan adanya tambahan biaya saja tetapi juga akan mengakibatkan tambahan beban pekerjaan, tambahan biaya administrasi, biaya dari adanya tambahan waktu dan biaya-biaya (Jergear & Hartman, 1994).
Suatu rencana dimaksudkan untuk mendapatkan suatu metode pelaksanaan proyek yang sifatnya ekonomis dan hanya membutuhkan sedikit waktu (Deatherage, 1965). Dengan rencana yang baik, maka sumber daya yang cukup dapat disediakan pada saat yang tepat, tersedia cukup waktu untuk setiap aktivitas dan setiap aktivitas dapat dimulai pada saat yang tepat. Rencana juga dapat membantuk untuk memilih metode konstruksi yang ekonomis, memilih peralatan, pengiriman material (Antill & Woodhead, 1970). Semua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak pada dasarnya ingin mendapatkan keuntungan dan sedapat mungkin mengurangi tanggung jawab terhadap kemungkinan terjadinya klaim. Manajer proyek harus mempertimbangkan hal-hal di bawah ini untuk melindungi keuntungan kontraktor dan mengurangi tanggung jawab.
Semua tindakan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat menyebabkan terjadinya klaim harus dicatat dan dilengkapi dengan waktu kejadiannya, hal-hal seperti melakukan pekerjaan yang berbeda dari gambar dan spesifikasi, menggunakan cara atau metode yang berbeda atau lebih mahal, bekerja diluar rencana yang ditetapkan, permintaan untuk berhenti bekerja merupakan tindakan-tindakan yang harus dihindarkan untuk menghindari terjadinya klaim (Jergeas, 1994). Dalam menghadapai masalah konstruksi haruslah diingat bahwa penyelesaian dengan musyawarah jauh lebih baik dari pada mengajuan klaim. Banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu proyek. Diperlukan sikap terbuka (open minded) dan keinginan yang kuat dalam menyelesaikan masalah dari pihak terlibat. Adanya kesadaran bahwa dalam menyelesaikan proyek tepat waktu, cost dan standar mutu dan spesifikasi sesuai dengan perjanjian sebelumnya adalah tujuan utamanya (Wahyuni, 1996). Bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat yang sudah dipenuhi, maka perselisihan tersebut tidak akan selesai.
Jika klaim konstruksi tidak dapat diselesaikan dengan segera, pihak-pihak yang terlibat harus dilanjutkan ke forum penyelesaian masalah lebih formal. Yang termasuk dalam hal ini adalah : Negosiasi, Mediasi, Arbitrasi dan Litigasi.

LATIHAN SOAL

1.      Sebutkan bentuk-bentuk resiko!
2.      Sebutkan penyebab-penyebab resiko!
3.      Sebutkan 3 kategori klaim!
4.      Sebutkan bentuk-bentuk klaim dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa!
5.      Sebutkan bentuk-bentuk klaim dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa!

RANGKUMAN

1.      Resiko proyek adalah suatu kondisi proyek yang timbul karena ketidakpastian dengan peluang kejadian tertentu yang jika terjadi akan menimbulkan konsekuensi fisik maupun finansial yang tidak menguntungkan bagi tercapainya sasaran proyek, yaitu biaya, waktu, mutu proyek
2.      Risiko berdasarkan potensi sumber risiko sebagai berikut:
a.       Risiko yang berkaitan dengan bidang manajemen
b.      Risiko yang berkaitan dengan bidang teknis dan implementasi
c.       Risiko yang berkaitan dengan bidang kontrak dan hukum
d.      Risiko yang berkaitan dengan situasi ekonomi, sosial, dan politik
3.      Kontrak untuk proyek konstruksi menyediakan berbagai teknik untuk mengalokasikan risiko kepada pihak yang paling mampu menangani risiko.
4.      Klaim konstruksi adalah permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa / penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain.
5.      Sebagian besar klaim yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian suatu proyek. Faktor keterlambatan dapat berasal dari keterlambatan suatu proyek konstruksi dapat disebabkan kurangnya pengalaman pemberi order pekerjaan.

TES FORMATIF

1.      Pengelompokkan resiko berdasarkan potensi sumber risiko menurut Soeharto (2001) yaitu:
a)      Resiko dalam bidang manajemen
b)      Resiko dalam bidang telekomunikasi
c)      Resiko dalam bidang informatika
d)     Resiko dalam bidang komputer


2.      Resiko/Ketidakpastian yang terjadi dalam suatu Proyek Konstruksi menurut Krishna, 2005 disebabkan oleh beberapa hal berikut ini, kecuali?
a)      Ketidakjelasan atau kekurangan pada dokumen kontrak.
b)      Pengaturan kontrak yang tidak sesuai dengan pekerjaan.
c)      Metode tender yang tepat.
d)     Pengalihan risiko yang dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak yang terlibat dalam kontrak.
3.      Beberapa sebab utama terjadinya klaim menurut Prof. H. Priyatna Abdurrasyid adalah sebagai berikut,kecuali?
a)      Informasi design yang tidak tepat
b)      Informasi design yang sempurna
c)      Investigasi lokasi yang tidak sempurna
d)     Komunikasi yang buruk
4.      Klaim-klaim konstruksi yang biasa muncul dan paling sering terjadi adalah klaim?
a)      Waktu sebagai akibat perubahan pekerjaan
b)      Biaya sebagai akibat perubahan pekerjaan
c)      Pilihan A yang benar
d)     A dan B benar.
5.      Barry et al. (1990) membagi jenis klaim kedalam 4 kategori utama yaitu?
a)      Klaim atas kerugian yang disebabkan perubahan kontrak yang dilakukan pemilik
b)      Klaim atas pengurangan elemen nilai kontrak
c)      Klaim yang dibuat karena pengurangan item kerja
d)     Klaim karena kemajuan proyek.

UMPAN BALIK

Cocokan jawaban anda dengan Kunci Jawaban. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Modul 4.
Untuk latihan soal, setiap soal memiliki bobot nilai yang sama, yaitu 20/soal.
Tes formatif:        
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai:
90 – 100 %      = baik sekali
80 – 89 %        = baik
70 – 79 %        = cukup
< 70 %             = kurang

TINDAK LANJUT

Bila anda mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan ke materi selanjutnya. Tetapi bila tingkat penguasaan anda masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi modul 4, terutama bagian yang belum anda kuasai.

KUNCI JAWABAN

Latihan Soal
1.      Ketidakpastian/ Uncertainty dan Kesempatan/Opportunity
2.      Penyebab-penyebab resiko, dokumen kontrak, kontrak, Metode tender, personil, gambar atau desain
3.      Klaim dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa, klaim dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa dan klaim dari sub penyedia jasa atau pemasok bahan terhadap penyedia jasa utama
4.      Bentuk-bentuk klaim dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa sebagai  Pengurangan nilai kontrak, Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan  Kompensasi atas kelalaian penyedia jasa
5.      Bentuk-bentuk klaim dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa sebagai berikut:
􀂂 Tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan
􀂂 Tambahan kompensasi
􀂂 Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis atau bahan.

Tes Formatif
1.      A
2.      C
3.      B
4.      D

5.      A

1 komentar:

  1. Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus