Audit
keselamatan jalan adalah suatu bentuk pengujian formal dari suatu ruas jalan
yang ada dan yang akan datang atau proyek lalu lintas, atau berbagai pekerjaan
yang berinteraksi dengan pengguna jalan, yang dilakukan secara independen, oleh
penguji yang dipercaya di dalam melihat potensi kecelakaan dan penampilan
keselamatan suatu ruas jalan (Austroads, 1993).
Menurut Departemen Pekerjaan
Umum (2005) audit keselamatan jalan adalah upaya untuk mencari penyebab
terjadinya kecelakaan ataupun masalah-masalah yang terjadi pada jalan rawan
kecelakaan agar memberikan keselamatan bagi pengguna jalan. Audit kaselamatan
jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan dari kecelakaan lalu-lintas
dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometrik, bangunan
pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan
konflik lalu-lintas dengan suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif,
sistematis dan independen.
Menurut
Departemen Pekerjaan Umum tentang audit keselamatan jalan tahun 2005,
menjelaskan bahwa :
1.
Tujuan
audit keselamatan jalan secara umum adalah :
a.
Memastikan
proyek jalan baru memenuhi aspek keselamatan
b.
Mengurangi
biaya keseluruhan dari proyek
c.
Mengurangi
resiko tabrakan dari jaringan jalan sekitarnya
d.
Memberikan
keselamatan kepada pengguna jalan
e.
Mempromosikan
keselamatan infrastruktur jalan
2.
Manfaat
audit keselamatan jalan adalah untuk :
a. Mencegah
atau mengurangi kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan padasuatu ruas jalan
b.
Mengurangi
parahnya korban kecelakaan
c. Menghemat
pengeluaraan negara untuk kerugian yang diakibatkan kecelakaan lalu-lintas
d.
Meminimumkan
biaya pengeluaran untuk penanganan lokasi kecelakaan suatu ruas jalan melalui
pengefektifan desain jalan
3.
Tahapan
audit keselamatan jalan :
a.
Audit
dapat dilakukan pada empat tahapan, yaitu :
b.
Audit
pada tahap pra rencana (pre design stage)
c.
Audit
pada tahap draft desain (draft
engineering design stage)
d.
Audit
pada tahap detail desain (detailed
engineering desaign stage)
e.
Audit
pada tahap percobaan beroperasinya jalan atau pada ruas jalan yang telah
beroprasi secara penuh (operational road
stage)
4.
Audit
tahap operasional jalan.
Audit
tahap operasional jalan digunakan pada tahap mulai beroperasinya suatu jalan
dan untuk ruas-ruas jalan yang sudah beroperasi. Audit keselamatan jalan dalam
tahap ini bertujuan untuk memeriksa :
a.
Konsistensi
penerapan standar geometri jalan secara keseluruhan
b.
Konsistensi
penerapan desain akses/persimpangan
c. Konsistensi
penerapan marka jalan, penempatan rambu, dan bangunan pelengkap jalan
d.
Pengaruh
desain jalan yang terimplementasi terhadap lalu-lintas (konflik lalu-lintas)
e.
Pengaruh
pengembangan tata guna lahan terhadap kondisi lalu-lintas
f.
Karakteristik
lalu-lintas dan pejalan kaki
g.
Pengaruh
perambuan, marka, dan lansekap terhadap lalu-lintas
h.
Kondisi
permukaan jalan
i.
Kondisi
penerangan jalan
Pelaksanaan Audit Proyek
1.
Audit
keselamatan jalan dilakukan dengan prosedur serta jenis proyek yang akan
diaudit
2.
Bagian-bagian
yang diperiksa dari setiap tahapan audit mengacu kepada daftar periksa yang
telah ada
3.
Bagian-bagian
yang diperiksa dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dengan cara
menambahkan item-item lain yang dianggap perlu pada daftarperiksa
4.
Evaluasi
hasil audit lebih difokuskan kepada jawaban yang berindikasikan tidak sesuai
dengan standar yang ditandai dengan jawaban
“Tidak” atau T dari hasil pemeriksaan melalui daftar periksa
5.
Evaluasi
hasil audit dan usulan-usulan perbaikan desain jalan serta penanganan ruas-ruas
jalan eksisting mengacu kepada NSPM dan berbagai referensi penting lainnya.
Pemeriksaan lapangan
menggunakan daftar periksa AKJ sebagai berikut
1.
Lakukan
pemeriksaan lapangan menggunakan daftar periksa AKJ yang telah disiapkan
2.
Gunakan
daftar periksa berdasarkan petunjuk penggunaan daftar periksa sebagai berikut :
a.
Daftar
periksa hanya digunakan sesuai dengan jenis audit keselamatan jalan yang akan
dilakukan
b.
Isilah
kolom jawaban dengan jawaban singkat pada kolom Y/T, seperti T (tidak, tidak
sesuai atau tidak memenuhi standar/persyaratan), Y (ya, sesuai atau memenuhi
syarat/standar), beri penjelasan singkat bila diperlukan pada kolom KETERANGAN.
c.
Bila
memerlukan jawaban dalam bentuk ukuran/dimensi, isilah dengan ukuran seperti
yang terlihat dilapangan
d.
Lakukan
pemeriksaan sesuai urutan permasalahan seperti tertera dalam daftar periksa.
3.
Setelah
selesai dilakukan, kumpulkan hasil daftar periksa dan filekan.
Survei Lapangan Lanjutan :
1.
Lakukan
evaluasi terhadap hasil audit (daftar periksa) dan hasil pemotretan baik
menggunakan kamera video maupun kamera foto
2. Survei
lanjutan diperlukan bila terdapat hal-hal yang spesifik seperti kebutuhan data
pejalan kaki dan sepeda, konflik lalu-lintas, kecepatan.
3. Lakukan
survei lapangan sesuai kebutuhan yang mengacu kepada manual atau pedoman survei
yang standar
4.
Pengambilan
data cukup 1 hari dan dilakukan untuk pengambilan sampel terbatas
5.
Kumpulkan
semua hasil survei lanjutan dan file kan.
Survei Lapangan Lanjutan :
1.
Lakukan
evaluasi terhadap hasil audit (daftar periksa) dan hasil pemotretan baik
enggunakan kamera video maupun kamera foto
2.
Survei
lanjutan diperlukan bila terdapat hal-hal yang spesifik seperti kebutuhan data
pejalan kaki dan sepeda, konflik lalu-lintas, kecepatan.
3.
akukan
survei lapangan sesuai kebutuhan yang mengacu kepada manual atau pedoman survei
yang standar
4.
Pengambilan
data cukup 1 hari dan dilakukan untuk pengambilan sampel terbatas
5.
Kumpulkan
semua hasil survei lanjutan dan file kan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus