Apa FIDIC?
FIDIC - Singkatan dari "Fédération Internationale des Ingénieurs Conseils"
Mabes FIDIC yang berbasis di Jenewa, Swiss
Para Pihak dalam Kontrak FIDIC
Persetujuan Authority / Majikan
Kontraktor - Kontrak antara Majikan & Kontraktor di bawah Merah / Kuning FIDIC
Engineer - Kontrak antara Majikan & Insinyur
Insinyur untuk mengelola Kontrak FIDIC atas nama Majikan
Kondisi FIDIC Kontrak-Jenis Manual
FIDIC "Baru Buku Merah":
Kondisi Kontrak untuk Konstruksi:
"Yang direkomendasikan untuk bangunan atau rekayasa karya dirancang oleh Majikan, atau dengan wakilnya, Engineer. Di bawah pengaturan biasa untuk jenis kontrak, Kontraktor membangun karya sesuai dengan desain yang disediakan oleh Pemberi Kerja. Namun, karya-karya dapat mencakup beberapa unsur Kontraktor - dirancang, sipil, mekanikal, elektrikal dan / atau pekerjaan konstruksi "
FIDIC "Buku Kuning Baru"
Syarat Kontrak untuk Desain Tanaman - Build
"Yang direkomendasikan untuk penyediaan listrik pabrik dan mekanik, dan untuk desain dan pelaksanaan pekerjaan bangunan atau rekayasa. Di bawah pengaturan biasa untuk jenis kontrak, desain Kontraktor dan menghasilkan, sesuai dengan Persyaratan Majikan itu, tanaman dan / atau karya lainnya, yang mungkin termasuk kombinasi dari pekerjaan sipil, mekanikal, listrik dan / atau konstruksi ".
FIDIC "Buku Baru Perak"
Syarat Kontrak EPC (Engineering, Procurement, Construction) / Turnkey Proyek
"Yang mungkin cocok untuk penyediaan secara turnkey pembangkit listrik atau proses atau pabrik atau fasilitas serupa, atau dari suatu proyek infrastruktur atau jenis pembangunan lainnya, di mana (i) tingkat lebih tinggi dari kepastian harga perusahaan dan waktu yang diperlukan, dan (ii) Kontraktor bertanggung jawab total untuk desain dan pelaksanaan proyek, dengan sedikit keterlibatan dari Majikan. Di bawah pengaturan biasa untuk proyek-proyek turnkey, Kontraktor melakukan semua rekayasa, pengadaan, dan konstruksi EPC: menyediakan fasilitas lengkap, siap untuk operasi pada "pergantian kunci".
FIDIC "New Green Book" - yang "Mini-Buku Merah"
Pendek Berbentuk Kontrak.
"Yang dianjurkan untuk pekerjaan bangunan atau rekayasa nilai modal yang relatif kecil. Tergantung pada jenis pekerjaan dan keadaan, bentuk ini juga mungkin cocok untuk kontrak yang nilainya lebih besar, terutama untuk pekerjaan yang relatif sederhana atau berulang atau karya durasi singkat. Di bawah pengaturan biasa untuk jenis kontrak Kontraktor membangun karya sesuai dengan desain yang diberikan oleh Majikan atau wakilnya (jika ada), namun bentuk ini juga mungkin cocok untuk kontrak yang meliputi, atau seluruhnya terdiri dari, Kontraktor- dirancang sipil, pekerjaan mekanikal, listrik dan / atau konstruksi.
FIDIC "Buku Pink"-Harmonised Syarat Kontrak Konstruksi
Diterbitkan setelah Bank Pembangunan Multilateral beberapa (MDB) yang disepakati modifikasi tertentu untuk beberapa Klausul, untuk lebih baik mencerminkan prinsip-prinsip pembiayaan mereka. Digunakan untuk pekerjaan konstruksi dan rekayasa, yang dirancang oleh Pemberi Kerja (seperti dalam Buku Merah)
Memungkinkan Bank untuk menangguhkan pembayaran kepada Peminjam - Sub-Klausul 2.4, 14,7 dan 16,1
Otoritas insinyur dapat secara sepihak diubah oleh Majikan - Sub-Klausul 3.1
Modifikasi mengenai seleksi dan aktivitas DAB
Prinsip Dasar dan Seleksi Dokumen FIDIC - New Red Book
Desain terutama dilakukan oleh Majikan atau agennya
Pekerjaan harus kembali diukur
Majikan menunjuk Insinyur untuk mengelola kontrak atas namanya
Insinyur memiliki kekuatan untuk bervariasi bekerja, tapi tidak mengubah kontrak
DAB ditunjuk dalam waktu 28 hari dari tanggal dimulainya dan memiliki kekuatan untuk menyelesaikan sengketa apapun dan mengubah "penentuan" Engineer
Prinsip Dasar dan Seleksi Dokumen FIDIC - Buku Kuning Baru
Majikan memberikan persyaratan proyek sebagaimana didefinisikan dalam "Persyaratan Majikan" item (ER)
The "ER" adalah dasar bagi kontraktor untuk merancang dan membangun proyek. Kesalahan dalam "ER" adalah kewajiban dari Majikan.
Kontrak ini untuk jumlah tetap dan tidak kembali diukur.
Kontrak ini dikelola atas nama Pemberi Kerja oleh Direksi Pekerjaan,
Penyisihan dilakukan variasi oleh Direksi Pekerjaan.
Kondisi umum (pasal 1 hingga 20), kecuali pasal 5 & 12, yang prinsipnya sama dengan buku merah.
Pemilihan Dokumen FIDIC - Manajemen Risiko
Semua kontrak mengandung risiko bagi kedua pihak Otoritas / Pengusaha dan Kontraktor - Tidak ada kontrak bebas risiko
FIDIC upaya untuk merasionalisasi dan mengalokasikan tanggung jawab untuk risiko utama
Sebuah persyaratan utama adalah untuk Pihak Kontrak untuk sepenuhnya memahami Kondisi Umum dan Khusus Kontrak FIDIC yang ditetapkan Tanggung Jawab dan Risiko dalam Proyek
Setiap risiko yang diberikan kepada pihak lain memiliki biaya, Partai tidak menganggap risiko secara gratis.
Perbedaan utama dari edisi sebelumnya FIDIC
Insinyur tersebut tidak lagi bertindak memihak, tetapi diakui menjadi wakil Majikan
Kontraktor berhak untuk meminta Majikan untuk memberikan bukti ketersediaan dana
Sengketa Ajudikasi Dewan (DAB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar