Penataan Ruang

Definisi
Definisi menurut UU No. 24 Tahun 1992 : tentang penataan ruang. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintaan, pelayanan social dan kegiatan ekonomi.

Latar Belakang, Penataan ruang berdasarkan pada :
Ø  Pemahaman potensi, dan
Ø  Keterbatasan sumber daya, baik manusia, alam maupun modal.
Ø  Serta tuntutan kebutuhan hidup saat ini dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

Tujuan :
a.   Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
b.       Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.
c.       Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1)      Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera.
2)     Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan SDM dan SD buatan dengan memperhatikan SDM.
3)     Meningkatkan pemanfaatan SDM dan SD buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas SDM.
4)  Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan menengah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
5)      Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Lingkup
Perencanaan : Prosedur Penyusunan dan Penetapan
Perencanaan :
Ø  Perencanaan (Faludi, 1973) : suatu pemikiran untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan di masa datang yang lebih baik, dengan mempertimbangkan usaha-usaha pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif, efisien dan berkelanjutan dengan memperhatikan kendala maupun keterbatasan yang ada.

Penataan Ruang Kota, meliputi :
Ø  Perencanaan Struktur Makro Kota : Memfasilitasi keterkaitan kota-kota, desa-desa, dsb berupa infrastruktur makro
Ø  Perencanaan Struktur Miro Kota : Meliputi infrastruktur pelayanan lokal.
Ø  Perencanaan Penggunaan Lahan
Ø  Pengawasan kawasan-kawasan berfungsi lindung

Perencana Guna Lahan
Ø  Perencanaan guna lahan adalah suatu proses melindungi dan meningkatkan kehidupan, produksi dan menciptakan ulang lingkungan dalam suatu kota melalui penggunaan dan pengembangan lahan yang sesuai.
Ø  Lingkingan yang terencana akan meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan beradaptasi.

Unsur-unsur perencanaan guna lahan
Unsur-unsur kepentingan publik dalam perencanaan
-          Health and safety (kesehatan dan keamanan)
-          Convenience (kenyamanan)
-          Efficiency (Efisien)
-          Equity (Kesamaan / keadilan)
-          The Environment and energy (lingkungan dan energy)
-          Visual Amenity (kemudahan visual)

Unsur-unsur kepentingan publik lainnya
-          Perlindungan atas moral publik
-          Pencegahan kebrangkutan
-          Potensi suber dana
-          Dampak guna lahan terhadap restrukturisasi ekonomi
-          Konservasi warisan pusaka
-          Transportasi
-          Infastruktur fisik
-          Perumahan yang layak dan terjangkau

Stakeholders :
-          Pemerinta sebagai inisiator karena kekuasaan legal dan sumber daya yang tersedia sangat besar
-          Publik : masyarakat, swasta
-          Perencana

Pemanfaatan Ruang Waktu :
-          Untuk menampung kegiatan warga kota dalam rangka : pemenuhan kebutuhan dan mendukung fungsi kota
-          Untuk pengamatan kawasan-kawasan lindung dalam kota dan kelestarian lingkungan.

Konsep Pembangunan Kawasan
(bertitik tolak dari pendekatan dan strategi pengembangan kawasan)
a.       Pendekatan Pengembangan
1)      Komprehensif
2)      Front-Edge
3)      Partisipatorik
4)      Tekno Ekonomis
5)      Kultural dan Kearifan masyarakat
b.       Strategi Pengembangan
1)      Secara mengelompok (clustered)
2)      Secara revitalisasi
3)      Secara reklamasi (kawasan kota pantai)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar