Definisi menurut UU No. 24 Tahun 1992 : tentang
penataan ruang. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang memiliki
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintaan,
pelayanan social dan kegiatan ekonomi.
Latar Belakang, Penataan ruang berdasarkan pada :
Ø Pemahaman potensi, dan
Ø Keterbatasan sumber daya, baik manusia, alam
maupun modal.
Ø Serta tuntutan kebutuhan hidup saat ini dan
keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
Tujuan :
a. Terselenggaranya
pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
b.
Terselenggaranya
pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.
c.
Tercapainya
pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1)
Mewujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera.
2) Mewujudkan
keterpaduan dalam penggunaan SDM dan SD buatan dengan memperhatikan SDM.
3) Meningkatkan
pemanfaatan SDM dan SD buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat
guna untuk meningkatkan kualitas SDM.
4) Mewujudkan perlindungan
fungsi ruang dan menengah serta menanggulangi dampak negatif terhadap
lingkungan.
5)
Mewujudkan
keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Lingkup
Perencanaan : Prosedur Penyusunan dan Penetapan
Perencanaan :
Ø Perencanaan (Faludi, 1973) : suatu pemikiran untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan di masa datang yang lebih baik, dengan
mempertimbangkan usaha-usaha pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki
secara efektif, efisien dan berkelanjutan dengan memperhatikan kendala maupun
keterbatasan yang ada.
Penataan Ruang Kota, meliputi :
Ø Perencanaan Struktur Makro Kota : Memfasilitasi keterkaitan kota-kota, desa-desa, dsb
berupa infrastruktur makro
Ø Perencanaan Struktur Miro Kota : Meliputi infrastruktur pelayanan lokal.
Ø Perencanaan Penggunaan Lahan
Ø Pengawasan kawasan-kawasan berfungsi lindung
Perencana Guna Lahan
Ø Perencanaan guna lahan adalah suatu proses melindungi dan
meningkatkan kehidupan, produksi dan menciptakan ulang lingkungan dalam suatu
kota melalui penggunaan dan pengembangan lahan yang sesuai.
Ø Lingkingan yang terencana akan meningkatkan kualitas hidup dan
kemampuan beradaptasi.
Unsur-unsur perencanaan guna lahan
Unsur-unsur
kepentingan publik dalam perencanaan
-
Health and safety (kesehatan
dan keamanan)
-
Convenience (kenyamanan)
-
Efficiency (Efisien)
-
Equity (Kesamaan / keadilan)
-
The Environment and energy
(lingkungan dan energy)
-
Visual Amenity (kemudahan
visual)
Unsur-unsur
kepentingan publik lainnya
-
Perlindungan atas moral publik
-
Pencegahan kebrangkutan
-
Potensi suber dana
-
Dampak guna lahan terhadap
restrukturisasi ekonomi
-
Konservasi warisan pusaka
-
Transportasi
-
Infastruktur fisik
-
Perumahan yang layak dan
terjangkau
Stakeholders :
-
Pemerinta sebagai inisiator
karena kekuasaan legal dan sumber daya yang tersedia sangat besar
-
Publik : masyarakat, swasta
-
Perencana
Pemanfaatan
Ruang Waktu :
-
Untuk menampung kegiatan warga
kota dalam rangka : pemenuhan kebutuhan dan mendukung fungsi kota
-
Untuk pengamatan
kawasan-kawasan lindung dalam kota dan kelestarian lingkungan.
Konsep
Pembangunan Kawasan
(bertitik tolak
dari pendekatan dan strategi pengembangan kawasan)
a.
Pendekatan Pengembangan
1)
Komprehensif
2)
Front-Edge
3)
Partisipatorik
4)
Tekno Ekonomis
5)
Kultural dan Kearifan
masyarakat
b.
Strategi Pengembangan
1)
Secara mengelompok (clustered)
2)
Secara revitalisasi
3)
Secara reklamasi (kawasan kota
pantai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar