(UU No. 24 tahun 1992) tentang penataan ruang Pengendalian Tata Ruang Kota adalah pengendalian pemanfaataan ruang diselenggarakan melalui
kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Pengawasan : Usaha untuk menajaga kesesuaian pemanfaatan
ruang dengan fungsi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pengawasan meluputi :
- Pelaporan : kegiatan memberikan
informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pemantauan : usaha atau
perbuatan mengamati, mengawasi, dan memantau dengan cermat perubahan kualitas
tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Evaluasi : yaitu usaha untuk
menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata
ruang.
Perangkat pengendalian
a.
Melalui pengaturan / regulasi /
kebijaksanaan sebagai salah satu upaya untuk menerapkan Police Power.
b.
Melalui ekonomi / keuangan
sebagai penerapan pengenaan pajak dan retribusi
c.
Melalui kepemilikan / pengadaan
langsung oleh pemerintah yang menerapkan eminent domain
Perangkat Pengaturan Elemen
Guna Lahan
Meliputi :
-
Pengaturan melalui hokum
kepemilikan lahan oleh swasta
-
Pengaturan sertifikasi tanah
-
Analisa dampak lingkungan
-
Transfer of Development Right
(TDR)
·
Pemindahan hak pembangunan
-
Pengaturan perizinan, meliputi
:
·
Ijin prinsip, izin usaha tetap
·
Ijin lokasi
·
Planning Permit
·
Izin gangguan (Hinder
Ordonantie)
·
IMB
·
Izin penghunian bangunan (IPB)
Perangkat Elemen Guna Lahan
Meliputi :
-
Pajak lahan / PBB
-
Pajak pengembangan lahan
-
Pajak balik nama / jual beli
lahan
-
Retribusi perubahan lahan
-
Developments Impac Fees
(Peneriman akibat perubahan harga tanah / pembangunan)
Perangkat Insentif dan
Disinsentif
-
Jenis perangkat insentif dan
disinsentif pemilikan / pengadaan lahan langsung oleh pemerintah, yakni :
perangkat yang berkaitan langsung dengan elemen guna lahan : penguasaan lahan
oleh pemerintah (Bank Lahan)
Pola
Transportasi dalam pengembangan wilayah :
1.
Interdependensi dan interaksi
antar wilayah
-
Interdependensi atau
ketergantungan antar wilayah dalam suatu wilayah adalah suatu system yang
terpadu secara spasial (ruang)
-
Suatu system adalah kumpulan
variable yang saling berkaitan berdasarkan kriteria tersebut tidak boleh mengkonsentrasikan
semata pada segi supply atau hanya pada segi demand.
-
Jadi ketergantungan antar
wilayah harus didasarkan pada kedua segi tersebut.
-
Selanjutnya ketergantungan
antar wilayah dapat dilihat dari arus pertukaran dan lalu lintas
perdagangannya.
-
Interaksi antar wilayah
ditunjukkan dalam suatu Matrik Asal Tujuan (MAT)
ASAL
TUJUAN
|
A
|
B
|
C
|
A
|
-
|
1
|
-
|
B
|
1
|
-
|
1
|
C
|
1
|
-
|
-
|
Gambar matrik interaksi antar wilayah
Tanda 1 : ketergantungan antar wilayah tersebut
Tanda - : tidak ada ketergantungan
a.
Variabel suatu wilayah :
-
Homogenitas
-
Fungsionalitas
-
Unformalitas intensitas
→ dimana penentuan suatu perangkat titik spasial dipengaruhi oleh
rencana pemerintah.
b.
Penentuan wilayah perencanaan
mungkin berubah dalam proses pertumbuhan karena terjadinya perubahan dalam rencana
pembangunan nasional.
c.
Secara konse, wilayah meliputi
wilayah nodal yang mempunyai ciri yaitu terdapat sentral dan daerah
komplementer disekitarnya lengkap dengan jaringan pasar.
d.
Suatu wilayah polarisasi :
→ setiap titik spasial
Intensitas arus intern komoditi dan jasa lebih besar dari pada
intensitas arus ekstern.
2. Struktur Hirarki dan hubungan
fungsional antar pusat dan kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar