Pengendalian Tata Ruang Kota


(UU No. 24 tahun 1992) tentang penataan ruang Pengendalian Tata Ruang Kota adalah pengendalian pemanfaataan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Pengawasan : Usaha untuk menajaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pengawasan meluputi :
-        Pelaporan : kegiatan memberikan informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
-     Pemantauan : usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memantau dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
-        Evaluasi : yaitu usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.

Perangkat pengendalian
a.       Melalui pengaturan / regulasi / kebijaksanaan sebagai salah satu upaya untuk menerapkan Police Power.
b.       Melalui ekonomi / keuangan sebagai penerapan pengenaan pajak dan retribusi
c.       Melalui kepemilikan / pengadaan langsung oleh pemerintah yang menerapkan eminent domain

Perangkat Pengaturan Elemen Guna Lahan
Meliputi :
-          Pengaturan melalui hokum kepemilikan lahan oleh swasta
-          Pengaturan sertifikasi tanah
-          Analisa dampak lingkungan
-          Transfer of Development Right (TDR)
·         Pemindahan hak pembangunan
-          Pengaturan perizinan, meliputi :
·         Ijin prinsip, izin usaha  tetap
·         Ijin lokasi
·         Planning Permit
·         Izin gangguan (Hinder Ordonantie)
·         IMB
·         Izin penghunian bangunan (IPB)

Perangkat Elemen Guna Lahan
Meliputi :
-          Pajak lahan / PBB
-          Pajak pengembangan lahan
-          Pajak balik nama / jual beli lahan
-          Retribusi perubahan lahan
-          Developments Impac Fees (Peneriman akibat perubahan harga tanah / pembangunan)

Perangkat Insentif dan Disinsentif
-          Jenis perangkat insentif dan disinsentif pemilikan / pengadaan lahan langsung oleh pemerintah, yakni : perangkat yang berkaitan langsung dengan elemen guna lahan : penguasaan lahan oleh pemerintah (Bank Lahan)

Pola Transportasi dalam pengembangan wilayah :
1.       Interdependensi dan interaksi antar wilayah
-          Interdependensi atau ketergantungan antar wilayah dalam suatu wilayah adalah suatu system yang terpadu secara spasial (ruang)
-          Suatu system adalah kumpulan variable yang saling berkaitan berdasarkan kriteria tersebut tidak boleh mengkonsentrasikan semata pada segi supply atau hanya pada segi demand.
-          Jadi ketergantungan antar wilayah harus didasarkan pada kedua segi tersebut.
-          Selanjutnya ketergantungan antar wilayah dapat dilihat dari arus pertukaran dan lalu lintas perdagangannya.
-          Interaksi antar wilayah ditunjukkan dalam suatu Matrik Asal Tujuan (MAT)
ASAL TUJUAN
A
B
C
A
-
1
-
B
1
-
1
C
1
-
-
Gambar matrik interaksi antar wilayah
Tanda 1 : ketergantungan antar wilayah tersebut
Tanda - : tidak ada ketergantungan
a.       Variabel suatu wilayah :
-          Homogenitas
-          Fungsionalitas
-          Unformalitas intensitas
dimana penentuan suatu perangkat titik spasial dipengaruhi oleh rencana pemerintah.
b.       Penentuan wilayah perencanaan mungkin berubah dalam proses pertumbuhan karena terjadinya perubahan dalam rencana pembangunan nasional.
c.       Secara konse, wilayah meliputi wilayah nodal yang mempunyai ciri yaitu terdapat sentral dan daerah komplementer disekitarnya lengkap dengan jaringan pasar.
d.       Suatu wilayah polarisasi :
setiap titik spasial


Intensitas arus intern komoditi dan jasa lebih besar dari pada intensitas arus ekstern.
2.  Struktur Hirarki dan hubungan fungsional antar pusat dan kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar