Azas kontrak adalah kesetaraan antara pemberi tugas/pengguna jasa dengan penyedia jasa, yang berarti bahwa kedua pihak yang melakukan perjanjian kerjasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sehingga bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dapat dikenakan sanksi.
Kehadiran Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) menuntun pelaku jasa konstruksi mengembangkan jasa konstruksi pada prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, keterbukaan dan profesionalisme dengan antara lain melakukan restrukturisasi usaha berdasarkan kompetensi dan kemampuan usaha dari pengalaman faktual perusahaan melalui penguasaan manajemen atas sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia dan keuangan.
Modul 3 ini akan membahas mengenai Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) dan Dokumen Kontrak yang terdiri dari:
1. Undang-Undang Jasa Konstruksi yang meliputi Pembentukan Kontrak, Pemutusan Kontrak, Kerugian akibat Pelanggaran Kontrak;
2. Dokumen Kontrak yang meliputi Dokumen Persetujuan, Gambar Rencana, Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Spesifikasi, Organisasi Spesifikasi Teknis, Permasalahan berkaitan dengan Spesifikasi dan Kontrak;
3. Kewajiban dalam Kegiatan Konstruksi meliputi Penyampaian Laporan-Laporan, Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan, Gambar Hasil Pelaksanaan.
Pembahasannya akan dilakukan dalam 3x pertemuan dan mahasiswa diharapkan untuk belajar secara aktif dan mandiri dengan membaca modul sebelum perkuliahan dan menyelesaikan latihan soal dan tes formatif yang ada setelah perkulihan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat penguasaan materi tersebut, mahasiswa dapat mengkoreksi jawabannya dengan jawaban yang ada pada kunci jawaban yang telah tersedia. Melalui modul ini, mahasiswa diharapkan mampu membuat Dokumen Kontrak Konstruksi
Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) memungkinkan adanya kontrak jasa konstruksi secara turnkey, dan dalam implementasinya jenis kontrak tersebut cenderung pada pekerjaan besar dan kompleks seperti pekerjaan yang terintegrasi (Engineering, Procurement. Construction/EPC). Sekalipun penyedia jasa dalam kontrak tersebut sudah memiliki bargaining power yang kuat, namun aspek kesetaraan belumlah ideal, terutama jika dilihat dari sisi penyedia jasa.
Hal ini haruslah menjadi perhatian para profesional yang bergerak dalam bidang konstruksi. Hubungan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian belum adil, belum seimbang dan belum setara kedudukannya, dimana lebih memberatkan pihak penyedia jasa. Apalagi penerapan UUJK dan standar kontrak FIDIC belum begitu memasyarakat di Indonesia.
Kontrak hanya dapat terbentuk jika ada dua pihak atau lebih telah sepakat untuk mengadakan suatu transaksi. Transaksi tersebut umumnya berupa kesanggupan oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu bagi pihak lainnya dengan sejumlah imbalan yang telah disepakati. Tidak semua kesepakatan dan transaksi akan dijabarkan dalam bentuk kontrak. Kesepakatan hanya dapat dilanjutkan dalam bentuk perjanjian/kontrak bila memenuhi dua aspek utama, yaitu saling menyetujui (mutual contract) dan ada penawaran dan peneriman (offer and acceptance)
· Saling menyetujui (mutual consent)
Suatu transaksi harus disetujui oleh kedua pihak, dan persetujuan brsama ini harus mengikat dan berlaku terhadap semua aspek prinsipil yang menyangkut persetujuan tersebut. Aspek-aspek prinsipil yang harus dipenuhi dalam suatu persetujuan menyangkut kelengkapan aspek-aspek subjektif dan objektif dari persetujuan.
Secara umum, suatu perjanjian yang disepakati bersama harus bebas dari suatu terminologi yang dapat mempunyai arti sama atau ganda. Terminologi atau kata-kata yang bermakna sama/ganda dapat menimbulkan keragu-raguan dalam mengartikan dan menafsirkannya. Akibatnya masing-masing pihak akan berusaha untuk memberikan penafsiran tersendiri yang tentunya dengan maksud untuk tidak merugikan diri sendiri, sehingga kerap menjadi bibit timbulnya suatu perselesihan (dispute). Oleh karena itu sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kontrak untuk mengerti dan memahami apa yang diharapkan dan apa yang akan diberikan oleh masing-masing pihak.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam upaya untuk memahami dan menginterpertasikan suatu terminology yang meragukan adalah bahwa kesempatan penafsiran lebih diutamakan bagi pihak yang tidak atau bukan menulis rancangan kontrak.
· Offer and Acceptance
Suatu kesepakatan harus dilandasi pada asas keadilan. Suatu transaksi terbentuk secara adil, maka kedua pihak yang akan mengadakan transaksi harus bebas dan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan penawaran dan penerimaan. Transaksi terjadi bila satu pihak melakukan penawaran kepada pihak lain untuk mengadakan sesuatu hal dan pihak lain akan memberikan tanggapan atas penawaran tersebut. Jawaban atas penawaran tersebut dapat berupa penerimaan, penolakan atau penerimaann bersyarat melalui suatu proses negosiasi.
Suatu upaya untuk menegakkan isi dan tujuan dari suatu persetujuan, maka pada kontrak-kontrak sering dilengkapi dengan klausula-klausula mengenai pemutusan kontrak (contract termination). Pemutusan kontrak dapat terjadi dengan sendirinya (by default) atau karena pertimbangan lain. Selesainya suatu pekerjaan dengan semua pemenuhan persyaratannya secara otomatis mengakibatkan kontrak selesai (terminated). Demikian pula, jika terjadi kegagalan yang bersifat material yang dilakukan oleh kontraktor, yang oleh pemilik dapat dinilai membahayakan kelangsungan dan penyelesaian pekerjaan, maka kontrak tersebut dapat diputuskan melalui pemberitahuan singkat atau bahkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kontraktor. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang bersifat immaterial, dengan berbagai pertimbangan pemilik dapat memilih untuk menghentikan/memutuskan kontrak. Hal tersebut tentunya harus disertai dengan ganti rugi yang memadai bagi pihak kontraktor.
Terhadap suatu pelanggaran kontrak, secara umum pihak yang tidak melanggar kontrak yang mempunyai tiga pilihan, yaitu:
- Membebaskan atau mengabaikan pelanggaran yang terjadi dan tidak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar.
- Memilih untuk memutuskan kontrak dengan sendirinya.
- Mengajukan tuntutan gantu rugi.
Kerugain yang ditimbulkan oleh karena pelanggaran kontrak, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak memperoleh penggantian kerugian (compensation). Kerugian yang dialami akibat satu pihak yang melakukan pelanggaran kontrak, maka pihak lainnya berhak mengajukan penggantian kerugian, yang perhitungannya dapat dilakukan dengan berbagai metode perhitungan penggantian dasar, yaitu:
- Biaya Penyelesaian
- Selisih Nilai
- Liquidated Damages
· Biaya Penyelesaian; Jika kontraktor diberhentikan karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pemilik terpaksa menunjuk kontraktor lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian tersebut diambil dari sisa pembayaran terhadap kontraktor pertama. Jika biaya yang dikeluarkan lebih besar, maka kontraktor yang melanggar kotrak berkewajiban membayar perbedaannya
· Selisih Nilai; Untuk beberapa keadaan yang lebih kompleks, perhitungan dengan metode biaya penggantian di atas kadang kala tidak dapat dilakukan. Keadaan tersebut, misalnya pelanggaran kontrak yang disebabkan oleh pekerjaan yang salah atau gagal (defective work) dan bukan karena pekerjaan tersebut tidak selesai. Untuk kondisi tersebut, biaya penggantian penyelesaian saja tidak cukup tepat karena akan menimbulkan biaya-biaya pembongkaran dan penggantian, selain biaya pemasangan kembali. Contoh, upaya untuk memperbaiki pekerjaan pembetonan struktur lantai yang tidak mencapai kekuatan tertentu, maka biaya penggantiannya dihitung dengan cara mengurang nilai pekerjaan cor pengganti dngan nilai pekerjaan beton yang diganti, ditambah biaya pembongkaran beton lama, penyetelan/penggantian tulangan. Biaya penggantian sama dengan biaya penggantian dikurangi biaya pekerjaan awal ditambah biaya pembongkaran.
· Liquidated Damages/LD; salah satu bentuk penggantian kerugian yang banyak digunakan dalam kontrak konstruksi adalah liquidated damages (kerugian terhapus). Berbeda bentuk penggantian yang dasar penentuannya adalah aspek-aspek yang terkandung dalam kontrak (pekerja, material, alat, metode dan hasil kerja), maka perhitungannya didasarkan pada kerugian yang diperkirakan akan dialami karena kegagalan penyelesaian persetujuan. Liquidated Damages tidak hanya suatu denda keterlambatan yang besarnya dapat ditentukan secara arbitrasi, konsep LD lebih didasarkan pada kompensasi terhadap hilangnya kesempatan untuk beroleh keuntungan akibat tidak dapat digunakannya fasilitas pada waktunya. Sebaliknya jika proyek akan mengenakan mekanisme denda untuk setiap keterlambatan maka untuk adilnya harus pula diberlakukan sistem bonus bagi penyelesaian yang lebih awal.
Dokumen kontrak memegang peran yang sangat penting bagi pengembangan proyek konstruksi. Dokumen ini merupakan jembatan penghubung antara citra konsepsual pemberi tugas (owner) dengan kegiatan konstruksi fisik dari satu fasilitas/bangunan seperti yang diharapkan oleh pemberi tugas. Pada setiap proyek (konstruksi) jembatan penghubung yang vital ini diselenggarakan oleh pihak-pihak pemberi tugas perancang/perencana, kontraktor, dan berbagai pihak lainnya yang hampir dapat dipastikan belum pernah bekerja sama sebelumnya. Satu-satunya media yang memungkinkan mengakomodasi semua kepentingan mereka adalah dokumen kontrak. Dokumen kontrak pada dasarnya terdiri dari:
· Gambar-gambar rencana
· Syarat-syarat umum
· Syarat-syarat khusus
· Spesifikasi teknis dan
· Adendum
Dokumen ini disiapkan oleh konsultan perancang sebagai media komunikasi antara pemberi tugas dan kontraktor.
Dokumen persetujuan (the agreement) merupakan dokumen paling pendek dari seluruh dokumen kontrak, yang isinya merupakan hal-hal yang menentukan harga, pembayaran, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
a) Harga/Nilai Kontrak
Tergantung pada jenis perjanjian yang disepakati, harga suatu kontrak akan dinyatakan dalam dokumen persetujuan sebagai suatu jumlah yang tetap dengan menyebutkan nama dan lingkup singkat pekerjaannya, atau dapat pula sebagai suatu harga yang dikaitan dengan satuan jumlah pekerjaan tertentu (unit price). Cara lain adalah yang menyebutkan bahwa semua biaya (langsung atau tidak langsung) yang dikeluarkan oleh kontraktor akan memperoleh penggantian dan ditambah sejumlah harga yang telah disepakati (cost plus fee). Terhadap cara yang disebut terakhir ini, umumnya disebutkan pula nilai maksimum yang dapat dibayarkan.
b) Cara Pembayaran
Metoda atau cara pembayaran dinyatakan dalam dokumen perjanjian/persetujuan yang menunjukan tata cara pembayaran yang dikaitkan dengan prestasi kemajuan pekerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kadang kala disertakan pula jadwal nilai
(schedule of value) dimana berbagai fase kegiatan atau bagian kegiatan diberi nilai untuk menilai kemajuan.
c) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Hal penting ketiga yang harus ada dalam setiap kontrak adalah yang mengatur waktu pelaksanaan pekerjaan. Perjanjian menyatakan perioda waktu tertentu dimana kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan. Perioda waktu ini harus dinyatakan dengan jelas, yang dapat dinyatakan dengan suatu jumlah hari kalender, atau hari kerja,.atau dapat pula berupa pernyataan suatu tanggal mulai dan tanggal selesainya pekerjaan.
d) Dokumen Lain Yang Terkait
Kontrak merupakan suatu dokumen yang tak lepas dari dokumen-dokumen lain yang terpisah dari dokumen kontrak. Dokumen lain yang dimaksud dapat berupa peraturan-peraturan pada aturan teknis pelaksanaan yang berlaku, seperti ACI, ASTM, SNI, dan lain sebagainya, yang mengikat untuk dikenakan pada proyek tersebut. Dokumen lain yang juga menjadi bagian dari kontrak adalah dokumen pelelangan yang berisikan Instruksi untuk penawar, Persyaratan umum, Persyaratan khusus, Formulir penawaran, Formulir jaminan penawaran, Formulir jaminan kontrak, Daftar pembayaran gaji pekerja dan Spesifikasi teknis.
e) Penandatanganan Kontrak
Elemen terakhir dan terpenting dari suatu kontrak adalah bagian tanda tangan, dimana dua pihak yang bersepakat membubuhi tanda tangan mereka di bawah kesepakatan yang tertulis pada dokumen persetujuan. Dengan ditandatanganinya dokumen ini, maka dokumen tersebut seraca sah mengikat kedua belah pihak untuk saling melaksanakan kewajiban dan menerima haknya masing-masing. Pada kontrak-kontrak di Indonesia, perjanjian ini ditandatangani di atas materai.
Gambar rencana (plans, blueprint) merupakan komponen yang penting dari suatu dokumen kontrak konstruksi. Dokumen ini merupakan sumber informasi utama untuk mengetahui bentuk fisik, kuantitas dan gambaran visual dari suatu proyek. Melalui dokumen ini penaksiran kuantitas terhadap rencana suatu fasilitas (bangunan) dapat dilakukan, sehingga dapat direncanakan jumlah sumber daya dan metoda konstruksi yang akan dilaksanakan di lapangan.
Dalam suatu dokumen kontrak, gambar-gambar rencana disusun dalam suatu organisasi penyajian sehingga dapat dengan mudah diikuti, dipelajari dan sesuai dengan uruturutan pelaksanaan fisik di lapangan. Kelompok umum gambar-gambar rencana dari suatu proyek pembangunan gedung terdiri dari:
· Informasi umum, pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah
· Pekerjaan Struktural
· Pekerjaan Arsitektural
· Pekerjaan Mekanikal (plumbing, HVAC)
· Pekerjaan Elektrikal
Masing-masing kelompok gambar disajikan dengan kode gambar tersendiri dan diurutkan sesuai dengan rencana penggunaannya kemudian. Selain itu masing-masing kelompok gambar tersebut juga harus disajikan dalam berbagai bentuk penyajian yang berbeda, seperti gambar tampak, potongan dan detil dan dengan skala yang berbeda-beda pula, sehingga informasi mengenai gambar-gambar tersebut benar-benar dapat disampaikan dengan baik dan lengkap. Melalui bentuk penyajian tersebut maka identifikasi dan penentuan kebutuhan untuk berbagai kegiatan proyek dapat dengan mudah dan cepat diketahui. Untuk beberapa hal khusus perlu diperhatikan cara penggambaran dan penulisan notasi gambar. Hal ini dimaksudkan agar terhindar kesalahan identifikasi terhadap suatu gambar yang disajikan.
Gambar-gambar rencana umumnya disajikan dalam bentuk proyeksi orthografi yang dengan mudah dapat diskalakan untuk memperoleh informasi tambahan secara langsung. Skala juga banyak membantu pembaca gambar, khususnya estimator dan quantity surveyor, untuk menentukan besaran kuantitatif dari suatu elemen bangunan. Namun demikian perlu diperhatikan pengaruh penggunaan skala, terutama untuk gambar-gambar yang mengalami perbesaran atau perkecilan. Untuk gambar-gambar yang akan mengalami perubahan tersebut sebaiknya jangan menggunakan besaran skala numeris untuk menghitung atau menentukan kuantitas suatu elemen bangunan, kecuali bila menggunakan skala grafis.
Setiap halaman umumnya dilengkapi dengan informasi skala dan tanggal penggambaran dan tanda bahwa gambar disetujui. Bagian arsitektural terdiri dari gambar-gambar yang memperlihatkan komponen proyek pada tahap finishing. Notasi standar umummya digunakan untuk memperlihatkan detil-detil, bagian dinding dan rencana lantai. Gambar struktural memperlihatkan detil struktural. Semua kompunen struktur utama diperlihatkan berikut sambungan-sambungan utama. Gambar-gambar mekanikal memperlihatkan berbagai lokasi instalasi pipa, sedang gambar-gambar pada bagian elektrikal menyajikan informasi mengenai instalasi komponen elektrikal.
Di dalam persyaratan umum dinyatakan hak, wewenang dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak pelaksanaan proyek, yaitu pemilik proyek, wakil pemilik dan kontraktor. Berbagai standar persyaratan umum yang telah dibuat antara lain:
· Standar AIA (American Institute ofArchitects) - Amerika Serikat
· Standar yang dibuat oleh AGC (American General Contractor) dan ASCE
(American Society of Civil Engineers) - Amerika Serikat
· Standar EJCDC (Engineers Joint Contract Document Committee) – Amerika Serikat
· FIDIC (Federation International Des Ingenieurs-Conceils) - Perancis
· ICE (Institution for Civil Engineers) - Inggrs
· AV-41 (Algemene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken) atau SU-41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang Dilelangkan)
Persyaratan umum terdiri dari bagian mengenai
· kondisi umum yang berisi definisi kontrak, lingkup pekerjaan, kepemilikan dokumen dan hal-hal umum lainnya
· Pemilik yang menjelaskan definisi pemilik; informasi dan pelayanan yang diminta; hak pemilik untuk memberhentikan atau melanjutkan pekerjaan
· Kontraktor yang menjelaskan hak, tanggung dan wewenangnya
· Administrasi kontrak yang berisi tanggung jawab arsitek pada fase konstruksi, hal-hal berkaitan dengan klaim dan perselisihan
· Hal-hal berkaitan dengan arbitrase
· Subkontraktor, definisi dan hubungannya dengan pemilik proyek
· Pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor atau beberapa kontraktor
· Perubahan dalam pekerjaan, terutama dalam pekerjaan tambah kurang
· Waktu; berkaitan dengan kemajuan dan penyelesaian pekerjaan serta keterlambatan yang mungkin terjadi
· Sistem pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan, misalnya pengeluaran sertifikat progres fisik pekerjaan
· Perlindungan terhadap pekerja dan barang
· Asuransi dan jaminan
· Pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak serta perbaikan pekerjaan
· Hal-hal berkaitan dengan tes dan inspeksi pekerjaan
· Hal-hal berkaitan dengan penundaan kontrak
Bagian ini berisikan hal-hal khusus yang ada pada proyek yang akan dibangun, yang menunjukan kekhususan banguan tersebut dibandingkan bangunan lain yang sejenis. Bagian ini berfungsi memperkuat dan menambah persyaratan umum yang telah ada. Dalam bagian ini termasuk juga jumlah salinan dokumen kontrak yang hares diterima kontraktor, tipe informasi survei yang harus dilakukan pemilik proyek, material yang akan disediakan pemilik proyek, informasi spesifik mengenai penggantian materiali, perubahan dalam persyaratan asuransi, persyaratan mengenai fase-fase konstruksi, pengujian lokasi proyek, tanggal memulai pekerjaan, persyaratan-persyaratan mengenai keamanan proyek, persyaratan mengenai fasilitas-fasilitas sementara, prosedur khusus dalam penyerahan gambar hasil pelaksanaan, persyaratan mengenai pelaporan biaya, persyaratan mengenai jadwal pekerjaan, persyaratan khusus mengenai pekerjaan pembersihan, persyaratan pengaturan lalu lintas, penemuan barang-barang bersejarah.
Spesifikasi merupakan petunjuk dan peraturan yang berkaitan dengan tata cara penanganan pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang termasuk dalam spesifikasi adalah undangan lelang, instruksi untuk penawaran, persyaratan umum, persyaratan khusus, formulir penawaran, formulir jaminan penawaran, formulir jaminan kontrak, daftar pembayaran gaji pekerja, spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis adalah deskripsi tertulis mengenai aspek kualitas berbagai item dari proyek konstruksi, sedang aspek kuantitatif tercermin dari gambar-gambar rencana yang melengkapi spesifikasi teknis. Informasi yang perlu diketengahkan dalam spesifikasi teknis antara lain kualitas beton, kualitas agregat, kualitas cara kerja (pengadukan, penempatan, perawatan), kualitas material yang digunakan untuk test kelembaban, deskripsi material untuk pipa pembuangan, persiapan fondasi tanah, tipe alat berat dan persyaratan pemaatan
Spesifikasi digunakan untuk memodifikasi atau menjelaskan hal-hal yang diperlihatkan dalam gambar rencana. Dalam kontrak perlu dijelaskan personil yang akan bertanggung jawab jika terjadi perbedaan antara gambar rencana dan spesifikasi.
Struktur spesifikasi teknis umumnya mcn ikuti tahap-tahap dalam prose's konstruksi. Dalam konstruksi gedung, spesifikasi teknis umumnya dibagi atas divisi-divisi. Divisidivisi ini memisahkan spesifikasi teknis berdasarkan yurisdiksi keahlian, dan dalam paket-paket sesuai pekerjaan yang disubkontrakkan. Satu model penyusunan spesifikasi yang umum dikenal di Amerika Serikat adalah model Master Format yang disusun oleh CSI (Construction Industri Institute), yang membagi pekerjaan menjadi 16 divisi. Agar spesifikasi sesuai dengan tujuannya, kriteria-kriteria dasar yang diperlukan
· Secara teknis, akurat dan memenuhi kualitas yang diinginkan
· Pemakaian kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti
· Syarat-syarat yang dikemukak an sesua dan adil
· Dibuat dalam format yang mudah dipakai selama penawaran dan konstruksi
· Mempunyai kekuatan hukum
Beberapa hal dalam spesifikasi yang kerap membingungkan dan menimbulkan persoalan terhadap kontraktor adalah
· Spesifikasi mungkin mensyaratkan model yang sudah tidak diproduksi lagi.
· Kata-kata atau terminologi yang sulit untuk diinterpretasikan ataupun yang mempunyai makna ganda.
· Persyaratan kualitas yang tidak jelas dan bahkan dapat saling bertentangan antara satu klausa dengan klausa lainnya.
· Adanya pertentangan antara spesifikasi dengan gambar rencana.
Dilihat dari jenis perjanjian yang disepakati, kontrak jenis unit price mempunyai potensi untuk disalahgunakan, kecuali jenis pekerjaan telah ditetapkan dengan lengkap dan perkiraan jumlah volume pekerjaan dapat diketahui dengan cukup akurat.
Setelah kontrak ditandatangani, kontraktor terikat pada berbagai kewajiban yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan kontrak.
Dalam spesifikasi dijelaskan standar kualitas yang diperlukan untuk proyek. Evaluasi kualitas pekerjaan adalah berdasarkan inspeksi ke lapangan yang menyeluruh. Informasi mengenai kualitas material, tes-tes yang dilakukan terhadap material dan peralatan perlu diberitahukan kepada pemilik. Informasi yang diberikan haruslah cukup rinci sehingga pemilik dapat membuat keputusan jika ada masalah sehubungan item tertentu. Laporan-laporan dapat terdiri dari gambar kerja, data deskriptif, sertifikat, metoda, contoh material, hasil perhitungan, data tes, jadwal, foto mengenai kemajuan pekerjaan, deskripsi prosedural, dan instruksi manufaktur. Jika kontraktor memakai material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak menjelaskan ketidaksesuaian tersebut dalam laporannya, persetujuan terhadap laporan yang diberikan tidak dapat melepaskan kontraktor bertanggung jawab atas pemakaian material tersebut.
Proyek yang memakai peralatan mekanis umumnya menyertakan persyaratan kontrak kepada kontraktor agar menyediakan manual pengoperasian dan pemeliharaan terhadap peralatan yang disediakannya. Informasi-informasi khusus mengenai peralatan tersebut juga harus disertakan. Umumnya pegangan ini berisi antara lain nama dan lokasi manufaktur, wakil manufaktur, penyalur terdekat, tempat suku cadang, rekomendasi pemasangan, penyesuaian, kalibrasi, prosedur jika terjadi gangguan listrik.
Perbedaan antara gambar asli dan hasil pelaksanaan umumnya disebabkan perubahan dari pemilik dan kesalahan dalam meng-identifikasi kondisi yang sesungguhnya. Gambar hasil pelaksanaan, atau lebih dikenal dengan sebutan As Built Drawing - ABD, sangat membantu saat perbaikan atau modifikasi dilakukan setelah proyek selesai.
1. Apa yang dimaksudkan dengan persyaratan umum dalam dokumen kontrak?
2. Apa yang dimaksudkan dengan persyaratan khusus dalam dokumen kontrak?
3. Apa yang dimaksudkan dengan Gambar rencana (plans, blueprint)?
4. Apa yang dimaksudkan dengan Spesifikasi Teknis?
5. Sebutkan informasi yang perlu dalam spesifikasi teknis antara lain!
1. Kesepakatan hanya dapat dilanjutkan dalam bentuk perjanjian/kontrak bila memenuhi dua aspek utama, yaitu saling menyetujui (mutual contract) dan ada penawaran dan peneriman (offer and acceptance). Pemutusan kontrak dapat terjadi dengan sendirinya (by default) atau karena pertimbangan lain
2. Pelanggaran-pelanggaran yang bersifat immaterial, dengan berbagai pertimbangan pemilik dapat memilih untuk menghentikan/memutuskan kontrak. Hal tersebut tentunya harus disertai dengan ganti rugi yang memadai bagi pihak kontraktor.
3. Dokumen kontrak pada dasarnya terdiri dari Lembar Perjanjian, Gambar-gambar rencana, Syarat-syarat umum, Syarat-syarat khusus, Spesifikasi teknis dan Adendum
1. Dokumen kontrak pada dasarnya terdiri dari hal-hal dibawah ini, kecuali:
a) Lembar Perjanjian
b) Syarat-syarat umum
c) Syarat-syarat khusus
d) Neraca perusahaan
2. Yang tidak termasuk dalam gambar-gambar rencana suatu proyek pembangunan gedung adalah
a)Pekerjaan Logistik
b) Pekerjaan Struktural
c)Pekerjaan Arsitektural
d) Pekerjaan Mekanikal (plumbing, HVAC) dan Pekerjaan Elektrikal
3. Informasi yang perlu diketengahkan dalam spesifikasi teknis antara lain:
a) Alamat Perusahaan
b) Kualitas agregat
c) Neraca Perusahaan
d) Jumlah Tenaga Ahli Perusahaan
4. Beberapa hal dalam spesifikasi yang sering membingungkan dan menimbulkan persoalan terhadap kontraktor adalah sebagai berikut, kecuali:
a)Spesifikasi mensyaratkan model yang sudah tidak diproduksi lagi.
b) Kata-kata atau terminologi yang sulit untuk diinterpretasikan/ mempunyai makna ganda
c)Jumlah alat dan tenaga kerja
d) Adanya pertentangan antara spesifikasi dengan gambar rencana.
5. Kewajiban kontraktor dalam kegiatan konstruksi adalah:
a) Membuat dan menyerahkan laporan
b) Membuat gambar rencana
c) Membuat spesifikasi teknis
d) Membuat RAB
Cocokan jawaban anda dengan Kunci Jawaban. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Modul 3.
Untuk latihan soal, setiap soal memiliki bobot nilai yang sama, yaitu 20/soal.
Tes formatif:
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai:
90 – 100 % = baik sekali
80 – 89 % = baik
70 – 79 % = cukup
< 70 % = kurang
Bila anda mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan ke materi selanjutnya. Tetapi bila tingkat penguasaan anda masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi modul 3, terutama bagian yang belum anda kuasai.
1. Persyaratan umum adalah bagian ari dokumen kontrak yang memuat mengenai hak, wewenang dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak pelaksanaan proyek, yaitu pemilik proyek, wakil pemilik dan kontraktor.
2. Persyaratan khusus adalah bagian ini berisikan hal-hal khusus yang ada pada proyek yang akan dibangun, yang menunjukan kekhususan banguan tersebut dibandingkan bangunan' lain yang sejenis. Bagian ini berfungsi memperkuat dan menambah persyaratan umum yang telah ada.
3. Gambar rencana (plans blueprint) merupakan sumber informasi utama untuk mengetahui bentuk fisik, kuantitas dan gambaran visual dari suatu proyek.
4. Spesifikasi teknis adalah deskripsi tertulis mengenai aspek kualitas berbagai item dari proyek konstruksi, sedang aspek kuantitatif tercermin dari gambar-gambar rencana yang melengkapi spesifikasi teknis.
5. Informasi-informasi yang diperlukan dalam spesifikasi teknis antara lain kualitas beton, kualitas agregat, kualitas cara kerja (pengadukan, penempatan, perawatan), kualitas material yang digunakan untuk test kelembaban, deskripsi material untuk pipa pembuangan, persiapan fondasi tanah, tipe alat berat, persyaratan pemaatan.
1. D
2. A
3. B
4. C
5. A
0 comments:
Posting Komentar