Pengadaan Proyek Swakelola

Proyek Konstruksi
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/ jasa lainnya dilakukan secara Swakelola (Owner – Builder). Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana  pekerjaannya  direncanakan,  dikerjakan,  dan/ atau  diawasi  sendiri  oleh  lembaga yang memiliki proyek  sebagai  penanggung jawab  anggaran,  instansi  pemerintah  lain, 
dan/atau kelompok masyarakat. Yang artinya unit organisasi Pemberi Tugas (Pemilik Proyek), Perencana dan Pengawas serta Pelaksana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan organisasi Pemilik Proyek. Dalam proses  ini pemilik proyek mengikuti tata cara proses/tahapan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :

Sebelum pekerjaan dilaksanakan, dilakukan persiapan - persiapan sebagai berikut: 
1.       Pemilik proyek menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan 
2)      Pembentukan Tim Swakelola, yaitu  Perencana, Pengawas, dan Pelaksana
3)      Penyusunan KAK
4)      Pembuatan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
5)      Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan
6)      Gambar Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis
7)      Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja
8)      Pembentukan Panitia Pengadaan

9)      Rencana Swakelola

Pelaksanaan Pekerjaan, dilakukan tahapan sebagai berikut :
1.       Pelaksanaan Rencana Kerja
2.       Pengadaan Bahan, Jasa Lainnya, Peralatan / Suku Cadang dan/atau Tenaga Ahli Perseorangan.
3.    Pembayaran Upah Tenaga Kerja, Tenaga Ahli, Pembayaran bahan dan/atau peralatan/suku cadang
4.       Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi
5.       Pelaporan Realisasi Pekerjaan

0 comments:

Posting Komentar