Pergerakan moda transportasi yang muncul dari adanya interaksi antar sistem, tidak mungkin terjadi terus menerus. Ada saatnya kendaraan harus berhenti sementara atau parkir. Hal ini menjadi masalah ketika ruang parkir yang ada tidak mampu menampung tingginya kebutuhan kendaraan untuk parkir.
Ketiadaan ruang parkir atau ketidakmampuan fasilitas parkir, sering menebabkan terjadinya parkir di badan jalan atau on street parking. Kendaraan parkir di badan jalan ini, kerap dijumpai di pusat kota-kota besar.
Namun pemenuhan pertumbuhan kebutuhan parkir yang terus berkembang dengan sangat pesat, tak lagi bisa untuk terus dilanjutkan. Karena itu undang-undang No. 22 tahun 2009 telah memandang perlunya membatasi penggunaan kendaraan melalui kebijakan parkir sebagaimana tertuang dalam pasal 133 ayat 2 huruf e yang berbunyi pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal secara langsung dan secara tidak langsung diatur dalam bagian ketujuh mengenai Manajemen kebutuhan lalu lintas.
Paradigma lama, pendekatannya adalah perkiraan dan sediakan. Sedangkan sekarang, pendekatannya sudah berubah yaitu perkirakan dan kendalikan
Pada pembahasan di bawah ini yang diangkat dari tulisan Todd Litman berikut ini, ditunjukkan paradigma lama dan baru parkir yang dianut oleh kota-kota di dunia
Paradigma Lama :
Masalah parkir berarti ketidakcukupan penyeiaan ruang parkir
Paradigma Baru :
Masalah parir beragam dan termasuk tidak sesuai atau kelebihan fasilitas ruang parkir, tarif yang terlalu murah atau mahal, tidak memadainya informasi kepada pengguna parkir, manajemen parkir yang tidak efisien
Paradiga Lama :
Ruang parkir yang tidak terpakai selalu perlu disediakan
Paradigma Baru :
Penyediaan ruang parkir yang berlebihan berarti tidak efisien
Paradigma Lama :
Parkir umumnya gratis, dibiayai secara tidak langsung dari sewa atau pajak
Paradigma Baru :
Sedapat mungkin penggna harus membayar untuk penggunaan fasilitas parkir
Paradigma Lama :
Pengguna ruang parkir berdasarkan siapa yang datang duluan
Paradigma Baru :
Penggunaan ruang parkir diatur menurut prioritas untuk mendorong efisiensi
Paradiga Lama :
Kebutuhan parkir diterapkan secara kaku tanpa pengecualian atau variasi
Paradigma Baru :
Kebutuhan parkir harus merefleksikan situasi dan kondisi yang ada dan diterapkan secara fleksibel
Paradigma Lama :
Inovasi sulit untuk diterapkan dan hanya bisa dilaksanakan kalau terbukti bermanfaat
Paradigma Baru :
Inovasi harus didorong walaupun kadang kala tidak berhasil, namun memberikan informasi yang bermanfaat
Paradigma Lama :
Pengendalian parkir merupakan pilihan terakhir kecuali peningkatan kapasitas parkir tidak dimungkinkan
Paradigma Baru :
Pengendalian parkir harus dioptimalkan untuk menghindari permasalahan parkir.
Paradigma Lama :
Angkutan berarti mengemudikan kendaraan sendiri. Perluasan ruang kota merupakan solusi bahkan harus dilaksanakan
Paradigma Baru :
Mengemudi adalah salah satu bentuk transportasi. Perluasan kota, ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan perubahan tata guna lahan bisa jadi tidak diperlukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar