Ekstraksi adalah pemeriksaan
sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untuk mengetahui kandungan aspal yang
ada apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan menurut SKBI – 24.26.1987
: yaitu kadar aspal yang diijinkan berkisar antara 4% sampai 7%. Kadar aspal
merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat
dalam percobaan. Berat sampel campuran dibuat dengan cara menumbuk benda uji
yang telah di uji dengan test marshall seberat 300 gram.
Misalnya untuk sampel I
diperoleh 5,5% kadar aspal, sedangkan kadar aspal rencana adalah 6% dan untuk
sampel II diperoleh 6,367% sedangkan kadar aspal rencana 7%. Seharusnya, kadar
aspal hasil pengujian dan kadar aspal rencana harus sama. Jika kadar aspal yang
diperoleh lebih besar dari
pada yang direncanakan, maka kemungkinan akan terjadi bleeding. Sebaliknya,
jika kadar aspal yang diperoleh lebih kecil dari yang direncanakan, maka akan berpengaruh terhadap
kemampuannya dalam menahan beban lalu-lintas, karena ikatan antar agregat
kurang kuat.
Perbedaan nilai kadar aspal
yang diperoleh dan dengan yang direncanakan kemungkinan diakibatkan
ketidaktelitian praktikan pada saat membuat campuran aspal, sehingga kandungan
aspal yang dicampurkan melebihi kadar yang ditentukan. Selain itu, perbedaan
tersebut juga dikarenakan pada saat percobaan yang tidak memenuhi aturan yang
seharusnya, yaitu dilakukannya dua percobaan sekaligus, dimana benda uji yang satu
di atas dan yang lain di bawah sehingga aspal yang telah dilarutkan oleh TCE
merembes ke bawahnya dimana di bawahnya ada benda uji yang lain. Perbedaan ini
juga disebabkan oleh pengadukan campuran aspal yang tidak merata.
0 comments:
Posting Komentar