Proyek Konstruksi |
1.
Hubungan
kerja antara Pemilik Proyek dan Pelaksana
a.
Hubungan
kerja antara pemilik Proyek terhadap Pelaksana
1)
Membayar
jasa pelaksana.
2)
Menerima
pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh pelaksana.
b.
Hubungan
kerja antara Pelaksana terhadap pemilik Proyek
1)
Melaksanakan
pekerjaan fisik sesuai ketentuan atau rencana kerja yang diberikan.
2)
Menyerahkan
hasil pekerjaan kepada pemilik proyek setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2.
Hubungan
kerja antara pemilik Proyek dan Pengawas
a.
Pemilik
proyek terhadap Pengawas
1)
Memberikan
tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan terhadap proyek yang
dimaksud.
2)
Menyediakan
biaya jasa terhadap pengawasan tersebut.
b.
Pengawas
terhadap pemilik proyek
1)
Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh pemilik proyek sesuai dengan ketentuan serta
mempertanggungjawabkan hasil pengawasan terhadap pemilik proyek.
2)
Meminimalkan
adanya penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi atas segala pekerjaan
tersebut.
3.
Hubungan
kerja antara Pelaksana dan Pengawas
a.
Pelaksana
terhadap Pengawas
1)
Pelaksana
melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat-syarat yang diberikan.
2)
Pelaksana
harus mematuhi teguran dan saran dari pengawas di lapangan.
b.
Pengawas
terhadap Pelaksana
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pelaksana agar pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
Unsur-unsur
yang berperan dalam pelaksanaan proyek adalah sebagai berikut:
1.
Pemilik
Proyek
Pemilik Proyek adalah
orang yang memberikan pekerjaan bangunan dan membayar biaya pekerjaan bangunan
tersebut.
Tugas, kewajiban dan hak dari pemilik
proyek :
a.
Memilih
Pelaksana konstruksi dengan penunjukan langsung kepada Pemborong.
b.
Menyediakan
atau membayar sejumlah biaya yang diperlukan untuk terwujudnya pekerjaan
proyek.
c.
Memerima
hasil pekerjaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
2.
Pelaksana
Pelaksana adalah
perseorangan atau lembaga yang menerima tugas untuk menyelenggarakan
serangkaian pekerjaan konstruksi menurut kesepakatan dengan pemberi tugas,
sesuai dengan peraturan dan spesifikasi serta gambar rencana yang telah dibuat.
Dalam proyek ini pihak pelaksana konstruksi adalah Haryono Suyono sebagai
pemborong
Tugas, hak dan kewajiban pelaksana
adalah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
pekerjaan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknik
b.
Melaksanakan
keputusan-keputusan yang diberikan pengawas apabila terjadi kekeliruan yang
mengakibatkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dengan pelaksanaan lapangan
c.
Mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau pemakaian bahan yang tepat.
d.
Menyerahkan
pekerjaan jika pekerjaan selesai secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan.
e. Bertanggung
jawab penuh atas kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan.
0 comments:
Posting Komentar