Hubungan Kerja Unsur - Unsur Proyek

Proyek Konstruksi
Unsur-unsur yang berperan dalam pelaksanaan proyek ini adalah pemilik proyek, pelaksana dan pengawas. Ketiga unsur tersebut memiliki hubungan kerja. Hubungan kerja antara ketiga unsur yang berperan dalam pelaksanaan proyek ini adalah sebagai berikut:

1.       Hubungan kerja antara Pemilik Proyek dan Pelaksana
a.       Hubungan kerja antara pemilik Proyek terhadap Pelaksana
1)      Membayar jasa pelaksana.
2)      Menerima pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh pelaksana.
b.       Hubungan kerja antara Pelaksana terhadap pemilik Proyek
1)      Melaksanakan pekerjaan fisik sesuai ketentuan atau rencana kerja yang diberikan.
2)      Menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemilik proyek setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2.       Hubungan kerja antara pemilik Proyek dan Pengawas
a.       Pemilik proyek terhadap Pengawas
1)      Memberikan tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan terhadap proyek yang dimaksud.
2)      Menyediakan biaya jasa terhadap pengawasan tersebut.
b.       Pengawas terhadap pemilik proyek
1)      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemilik proyek sesuai dengan ketentuan serta mempertanggungjawabkan hasil pengawasan terhadap pemilik proyek.
2)      Meminimalkan adanya  penyimpangan – penyimpangan  yang mungkin terjadi atas segala pekerjaan tersebut.
3.       Hubungan kerja antara Pelaksana dan Pengawas
a.       Pelaksana terhadap Pengawas
1)      Pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat-syarat yang diberikan.
2)      Pelaksana harus mematuhi teguran dan saran dari pengawas di lapangan.
b.       Pengawas terhadap Pelaksana
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelaksana agar pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Unsur-unsur yang berperan dalam pelaksanaan proyek adalah sebagai berikut:
1.       Pemilik Proyek
Pemilik Proyek adalah orang yang memberikan pekerjaan bangunan dan membayar biaya pekerjaan bangunan tersebut. 
Tugas, kewajiban dan hak dari pemilik proyek :
a.       Memilih Pelaksana konstruksi dengan penunjukan langsung kepada Pemborong.
b.       Menyediakan atau membayar sejumlah biaya yang diperlukan untuk terwujudnya pekerjaan proyek.
c.       Memerima hasil pekerjaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
2.       Pelaksana
Pelaksana adalah perseorangan atau lembaga yang menerima tugas untuk menyelenggarakan serangkaian pekerjaan konstruksi menurut kesepakatan dengan pemberi tugas, sesuai dengan peraturan dan spesifikasi serta gambar rencana yang telah dibuat. Dalam proyek ini pihak pelaksana konstruksi adalah Haryono Suyono sebagai pemborong
Tugas, hak dan kewajiban pelaksana adalah sebagai berikut :
a.       Melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknik
b.       Melaksanakan keputusan-keputusan yang diberikan pengawas apabila terjadi kekeliruan yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dengan pelaksanaan lapangan
c.       Mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau pemakaian bahan yang tepat.
d.       Menyerahkan pekerjaan jika pekerjaan selesai secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan.
          e.            Bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan. 

0 comments:

Posting Komentar