MODUL 5 SENGKETA (DISPUTE) PROYEK KONSTRUKSI

MODUL 5

SENGKETA (DISPUTE) PROYEK KONSTRUKSI

 

PENDAHULUAN

Ada fenomena bahwa posisi Penyedia Jasa dipandang lebih lemah daripada posisi Pengguna Jasa. Dengan kata lain posisi Pengguna Jasa lebih dominan dari pada posisi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa hampir selalu harus memenuhi konsep/draf kontrak yang dibuat Pengguna Jasa karena Pengguna Jasa selalu menempatkan dirinya lebih tinggi dari Penyedia Jasa. Mungkin hal ini diwarisi dari pengertian bahwa dahulu Pengguna Jasa disebut Bouwheer (Majikan Bangunan) sehingga sebagimana biasa “majikan” selalu lebih “kuasa”. Peraturan perundang-undangan yang baku untuk mengatur hak-hak dan kewajiban para pelaku industri jasa konstruksi sampai lahirnya Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, belum ada sehingga asas “Kebebasan Berkontrak” sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1338 dipakai sebagai satu-satunya asas dalam penyusunan kontrak. Sengketa yang terjadi dapat merugikan kedua pihak oleh karena itu perlu untuk mengetahui sengketa yang dapat terjadi pada proyek konstruksi termasuk didalamnya cara penyelesaiannya.
1.      Sengketa Konstruksi yang meliputi sengketa berdasarkan kontrak konstruksi, sengketa yang tidak berdasarkan kontrak konstruksi.
2.      Penyelesaian sengketa dan alternatifnya;
Pembahasannya akan dilakukan dalam 3x pertemuan dan mahasiswa diharapkan untuk belajar secara aktif dan mandiri dengan membaca modul sebelum perkuliahan dan menyelesaikan latihan soal dan tes formatif yang ada setelah perkulihan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat penguasaan materi tersebut, mahasiswa dapat mengkoreksi jawabannya dengan jawaban yang ada pada kunci jawaban yang telah tersedia. Melalui modul ini, mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan bentuk-bentuk kontrak konstruksi termasuk kontrak yang berlaku secara internasional

KEGIATAN BELAJAR 5.1. SENGKETA KONSTRUKSI

Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi yang di dunia Barat disebut construction dispute. Sengketa konstruksi yang dimaksudkan di sini adalah sengketa di bidang perdata yang menurut UU no.30/1999 Pasal 5 diizinkan untuk diselesaikan melalui Arbitrase atau Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Nazarkhan Yasin. 2004,Mengenal Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi)
Konstruksi dimaksud adalah kegiatan jasa konstruksi yang meliputi; Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pekerjaan konstruksi. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 dalam Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sedangkan pengertian pekerjaan konstruksi adalah seluruh atau sebahagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999) Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidak mampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak. Selain itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki dukungan dana yang cukup.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa konstruksi timbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera (wanprestasi atau default).
Proses terjadinya suatu sengketa dan penyelesaian sengketa, menurut Yasin, 2004 yang dikutip dari Mutiasari, 2006:
Gambar 5.1 Perkembangan Kejadian Suatu Sengketa dan Penyelesainya (Yasin, 2004 dalam Mutiasari,2006)

Gambar di atas menunjukkan sengketa yang terjadi berdasarkan adanya kontrak konstruksi.

1.1.1.      Sengketa tidak berdasarkan adanya Kontrak Konstruksi

Terdapat aturan hukum yang mengatur agar kegiatan manusia dapat berjalan dengan lancar, termasuk aturan hukum yang berlaku dalam bangunan. Pemerintah berperan sebagai badan yang mengeluarkan peraturan termasuk peraturan yang mengatur pelaksanaan pembangunan (misalnya masalah perijinan). Sengketa dapat timbul dengan pihak pemerintah bila pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mutiasari,2006)

1.1.2.      Sengketa berdasarkan Kontrak Konstruksi

Dalam tahapan penyelenggaraan bangunan, selain harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga harus mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam kontrak. Sengketa dapat terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, dan sengketa yang terjadi harus segera diselesaikan dan tidak menghambat tahapan penyelenggaraan bangunan.
Selanjutnya, diperlukan pula pengertian mengenai jenis, penyebab, jenis penyelesaian dan lembaga penyelesaian sengketa. Berdasarkan hasil penelitiahn yang telah dilakukan sebelumnya dan literature yang ada (Soekirno,2006; Julianta,2005; Andi,2005; Yasin,2004; Rostiyanti,1998) yang dikutip dalam Mutiara, 2006 didapatkan definisi jenis sengketa konstruksi, penyebab sengketa konstruksi dan jenis penyelesaian serta lembaga penyelesaian sengketa konstruksi sebagai berikut:
1.      Jenis sengketa
Jenis sengketa adalah perubahan kontrak yang diminta (klaim) secara tertulis, yang diajukan oleh salah satu pihak pada pihak lain sebagai kompensasi atas “kerugian” atau ketidaksesuaian implementasi suatu kontrak konstruksi. Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai jenis sengketa, jenis sengketa tersebut dikelompokkan menjadi 4 jenis sengketa yaitu:
a)      Biaya:
·         Perubahan nilai kontrak
·         Perubahan harga satuan pekerjaan
·         Perubahan nilai angsuran pembayaran
b)      Waktu:
·         Perubahan waktu kontrak
·         Perubahan jadwal kegiatan
·         Perubahan jadwal pembayaran
c)      Lingkup pekerjaan:
·         Perubahan jenis pekerjaan
·         Perubahan volume
·         Perubahan mutu/kualitas
·         Perubahan metode pelaksanaan konstruksi
d)     Gabungan biaya, waktu dan lingkup pekerjaan (jasa)
·         Kombinasi perubahan biaya dan waktu
·         Kombinasi perubahan biaya dan lingkup pekerjaan
·         Kombinasi perubahan waktu dan lingkup pekerjaan
·         Kombinasi perubahan biaya, waktu dan lingkup pekerjaan
2.      Penyebab sengketa
Penyebab sengketa adalah sumber timbulnya permintaan kompensasi secara tertulis atas “kerugian” atau ketidaksesuaia implementasi suatu kontrak konstruksi oleh salah satu pihak pada pihak lain. Sengketa dapat disebabkan oleh banyak hal, penyebab sengketa tersebut dikelompokkan menjadi 9 (Sembilan) penyebab sengketa sebagai berikut:
a)      Penyebab sengketa berkaitan dengan perizinan:
·         Pemberian izin
·         Permintaan izin
·         Tidak adanya izin
b)      Penyebab sengketa berkaitan dengan surat perjanjian kerjasama (kontrak):
·         Isi surat kontrak tidak jelas
·         Isi surat kontrak tidak lengkap
c)      Penyebab sengketa berkaitan dengan persyaratan kontrak:
·         Isi persyaratan kontrak tidak jelas
·         Isi persyaratan kontrak tidak lengkap
d)     Penyebab sengketa berkaitan dengan gambar:
·         Gambar rencana tidak jelas
·         Gambar rencana tidak lengkap
·         Gambar kerja tidak jelas
·         Gambar kerja tidak lengkap
e)      Penyebab sengketa berkaitan dengan spesifikasi:
·         Spesifikasi tidak jelas
·         Spesifikasi tidak lengkap
·         Perubahan spesifikasi
·         Persyaratan spesifikasi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
f)       Penyebab sengketa berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB):
·         RAB tidak jelas
·         RAB tidak lengkap
·         Pengukuran hasil pekerjaan
g)      Penyebab sengketa berkaitan dengan administrasi kontrak:
·         Berita acara
·         Laporan
·         Foto/film

h)      Penyebab sengketa berkaitan dengan kondisi lapangan:
·         Kondisi lapangan tidak sesuai denngan kontrak
·         Perubahan kondisi lapangan
·         Kondisi lapangan tidak memungkinkan
i)        Penyebab sengketa berkaitan dengan kondisi eksternal:
·         Perubahan kebijakan pemerintah
·         Perubahan harga atau biaya
·         pendanaan
3.      Jenis penyelesaian sengketa
Secara umum jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan (cara litigasi) yaitu (UU RI nomor 18 tahun 1999; UU RI nomor 30 tahun 1999)
a)      Negosiasi
Negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga namun memerlukan orang yang tepat untuk bernegosiasi.
b)      Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersifat netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat.
c)      Konsiliasi
Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara mempertemukan keinginan para pihak dengan menyerahkannya kepada suatu komisi/pihak ketiga yang ditunjuk atas kesepakatan para pihak yang bertindak sebagai konsiliator. Peranan konsiliator yaitu menyusun dan merumuskan upaya penyelesaian untuk ditawarkan kepada para pihak.
d)     Arbitrase
Arbitrase adalah perjanjian perdata dimana para pihak sepakaat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka yang mungkin akan timbul dikemudian hari yang diputuskan oleh seorang ketiga, atau penyelesaian sengketa oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbitrator) yang bersama-sama ditunjuk oleh pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan melalui pengadilan tetapi secara musyawarah dengan menunjukan pihak ketiga, hal mana dituangkan dalam salah satu bagian dari kontrak. Badan arbitrase terdiri dari arbitrator yaitu pengacara, kontraktor, konsultan (engineer) dan konsultan hakim. Arbiter harus memiliki pengetahuan bidang konstruksi dan memahami permasalahan sengketa yang dihadapi.
Terdapat jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan (cara litigasi) lainnya yang digunakan di luar negeri, yaitu Eastern Distric of New York, 1993; Thomas B. Treacy, 1995; Frederick S. Keith, P. E.,1997) Court-Annexed Arbitration, Early Neutral Evaluation, Mediation, Concensual Jury or Court Trial before a United States Magistrate Judge, Settlement Conferences, Special Masters, Arbritration, Dispute Review Board (by ASCE committee on Contract Administration), Minitrial Summary Jury Trial dan Private Judging.
4.      Lembaga penyelesaian sengketa
Lembaga penyelesaian sengketa adalah lembaga yang dapat membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Lembaga penyelesaian sengketa menurut Soekirno, 2006; Widjaja, 2002; Emirzon, 2001; Margono, 2000 yang dikutip dari Mutiara, 2006 adalah sebagai berikut:
a)      Negosiator
b)      Mediator
c)      Konsiliator
d)     Lembaga Arbitrase


KEGIATAN BELAJAR 5.2. PENYELESAIAN SENGKETA

Perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak dalam suatu proyek bila tidak diselesaikan akan menimbulkan klaim dimana hal ini membutuhkan tambahan biaya dan waktu bahkan dapat mempengaruhi kredibilitas pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu klaim sebisa mungkin dihindari dengan meminimumkan kemungkinan yang terjadi, karena klaim bukanlah hal yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak (ahuja & Walsh, 1983).
Ada beberapa cara yang dilakukan pihak yang terlibat dalam kontrak untuk mengantisipasi terjadinya klaim. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah : dokumentasi, pengetahuan tentang kontrak, gambaran yang Jelas tentang perubahan order, rencana dan penjadwalan, tindakan Proaktif dan presenvation of rights. Untuk menghindari terjadinya klaim diperlukan pengetahuan dan pengalaman dalam mempersiapkan suatu dokumentasi. Adanya dokumentasi yang baik, lengkap dan benar dapat dipakai sebagai alat atau dasar untuk mengetahui adanya kejadian atau perubahan baik yang berupa kemajuan maupun keterlambatan dari proyek tersebut.
Dokumentasi juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membenarkan atau menolak tindakan dari salah satu pihak untuk meminta tambahan waktu dan uang.
Dokumen tentang kontrak harus dibaca secara keseluruhan dan dimengerti sebelum melakukan penawaran untuk menghindari kegagalan dalam menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu (Jergeas, 1994). Perubahan order dapat mengakibatkan perubahan pada dokumen kontrak karena perubahan order dapat menyebabkan perubahan pada harga yang telah disepakati, perubahan jadwal pembayaran perubahan pada jadwal penyelesaian pekerjaan dan perubahan pada rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak (Fisk, 1997). Perubahan order ini tidak hanya mengakibatkan adanya tambahan biaya saja tetapi juga akan mengakibatkan tambahan beban pekerjaan, tambahan biaya administrasi, biaya dari adanya tambahan waktu dan biaya-biaya (Jergear & Hartman, 1994).
Semua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak pada dasarnya ingin mendapatkan keuntungan dan sedapat mungkin mengurangi tanggung jawab terhadap kemungkinan terjadinya klaim. Manajer poryek harus mempertimbangkan hal-hal
di bawah ini untuk melindungi keuntungan kontraktor dan mengurangi tanggung jawab.
Semua tindakan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat menyebabkan terjadinya klaim harus dicatat dan dilengkapi dengan waktu kejadiannya, hal-hal seperti melakukan pekerjaan yang berbeda dari gambar dan spesifikasi, menggunakan cara atau metode yang berbeda atau lebih mahal, bekerja diluar rencana yang ditetapkan, permintaan untuk berhenti bekerja merupakan tindakan-tindakan yang harus dihindarkan untuk menghindari terjadinya klaim (Jergeas, 1994)
Dalam menghadapai masalah konstruksi haruslah diingat bahwa penyelesaian dengan musyawarah jauh lebih baik dari pada mengajuan klaim. Tujuan yang hendak dicapai bukanlah untuk membuktikan siapa yang benar melainkan penyelesaian masalah yang ada. Banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu proyek. Diperlukan sikap terbuka (open minded) dan keinginan yang kuat dalam menyelesaikan masalah dari pihak terlibat. Adanya kesadaran bahwa dalam menyelesaikan proyek tepat waku, cost dan standar mutu dan spesifikasi sesuai dengan perjanjian sebelumnya adalah tujuan utamanya (Wahyuni, 1996). Bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat yang sudah dipenuhi, maka perselisihan tersebut tidak akan selesai.
Jika klaim konstruksi tidak dapat diselesaikan dengan segera, pihak-pihak yang terlibat harus dilanjutkan ke forum penyelesaian masalah lebih formal. Yang termasuk dalam hal ini adalah : Negosiasi, Mediasi, Arbitrasi dan Litigasi.
Yang dimaksud dengan negosiasi adalah cara penyelesaian yang hanya melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak-pihak yang lain. Hal ini mirip dengan musyawarah dan mufakat yang ada di Indonesia, dimana keinginan untuk berkompromi, adanya unsur saling memberi dan menerima serta kesediaan untuk sedikit menyingkirkan ukuran kuat dan lemah adalah persyaratan keberhasilan cara ini. Di dalam negosiasi ini kontraktor dan pemilik memakai arsitek dan insinyur sebagai penengah. Biasanya kontraktor diminta mengajukan klaim kepada arsitek/insinyur yang diangkat menjadi negosiator. Arsitek/Insinyur ini akan mengambil keputusan yang sifatnya tidak mengikat, kecuali keputusan tentang ‘efek arstistik’ yang konsisten dengan apa yang telah ada dalam dokumen kontrak.
Mediasi merupakan cara penyelesaian masalah di awal perselisihan berlangsung. Mediasi ini melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak dan dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga ini akan berusaha menolong pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan penyelesaian, meskipun mediator ini tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan penyelesaian masalah tersebut. Mediasi sama menguntungkannya dengan arbitrasi. Mediasi dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, murah, tertutup dan ditangani oleh para ahli. Tetapi yang menjadi masalah adalah keputusan mediasi ini tidak mengikat. Jadi apabila persetujuan tidak dapat dicapai, seluruh usaha mediasi hanya akan membuang-buang uang dan waktu.
Arbitrasi adalah metode penyelesaian masalah yang dibentuk melalui kontrak dan melibatkan para ahli dibidang konstruksi. Para ahli tersebut bergabung dalam badan arbitrase. Badan ini akan mengatur pihak-pihak yang telah menandatangani kontrak dengan klausul arbitrasi didalamnya untuk melakukan arbitrasi dan menegakkan keputusan arbitrator. Hal yang menguntungkan dari cara arbitrasi ini adalah sifat penyelesaiannya yang cepat dan murah jika dibandingkan dengan litigasi. Selain itu, cara arbitrasi ini dilakukan secara tertutup serta dilakukan oleh seorang arbitrator yang dipilih berdasarkan keahlian.
Keputusan arbitrasi yang bersifat final dan mengikat merupakan alasan penting digunakannya cara ini untukmenyelesaikan masalah. Keputusan pengadilan biasanya terbuka untuk proses peradilan yang lebih panjang. Hal ini menghasilkan penundaan yang lama dan memakan biaya dalam penyelesaian masalah. Sedangkan keputusan dari arbitrasi ini tidak dapat dirubah tanpa semua pihak setuju untuk membuka kembali kasusnya.
Litigasi adalah proses penyelesaian masalah yang melibatkan pengadilan. Proses ini sebaiknya diambil sebagai jalan akhir bila keseluruhan proses diatas tidak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa. Proses pengadilan ini tentu saja akan mengakibatkan salah satu pihak menang dan yang lain kalah. Biasanya perselisihan yang terjadi disidangkan pada system yuridis di daerah mana masalah tersebut terjadi. Pada suatu wilayah tertentu pengadilan wilayah tersebut mendapat yuridikasi atas suatu masalah bila salah satu pihak berkantor di wilayah tersebut atau proyeknya sendiri ada pada daerah itu. Jika kedua belah pihak yang berselisih berkantor pusat di daerah lain, maka pihak yang memulai litigasi yang memilih forum dimana litigasi itu berlangsung. Lama waktu penyelesaian merupakan hal yang patut diperhitungkan dalam penggunaan cara ini. Tergantung dari yuridiksinya, suatu perselisihan konstruksi yang kompleks dapat menghabiskan waktu antara 2 sampai 6 tahun sebelum mencapai pengadilan (Arditi, 1996). Proses penggalian fakta yang panjang dan detil membuat litigasi ini menjadi sangat mahal. Untungnya, bila ada kesalahan pengadilan dalam peryataannya atau dalam penggunaan prinsip-prisip hukum, pihakpihak yang melakukan litigasi tentunya dapat naik banding.
Sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui beberapa pilihan yang disepakati oleh para pihak yaitu melalui :
􀂃   Badan Peradilan (Pengadilan);
􀂃   Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc);
􀂃   Alternatif Penyelesaian Sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi).
Penyelesaian sengketa harus secara tegas dicantumkan dalam kontrak konstruksi dan sengketa yang dimaksud adalah sengketa perdata (bukan pidana). Misalnya, pilihan penyelesaian sengketa tercantum dalam kontrak adalah Arbitrase. Dalam hal ini pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut sesuai Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 3.


KEGIATAN BELAJAR 5.3. ALTERNATIF  PENYELESAIAN SENGKETA

Karena berbagai kelemahan yang melekat pada badan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa, baik kelemahan yang dapat diperbaiki ataupun tidak, maka banyak kalangan yang ingin mencari cara lain atau institusi lain dalam menyelesaikan sengketa di luar badan-badan pengadilan. Dan model penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sangat populer adalah apa yang disebut dengan “arbitrase” itu. Akan tetapi, institusi arbitrase bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadian. Masih banyak alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sungguhpun tidak sepopuler lembaga arbitrase.
Penyelesaian sengketa alternatif mempunyai kadar keterikatan kepada aturan main yang bervariasi, dan yang paling kaku dalam menjalankan aturan main sampai kepada yang paling relaks. Faktor-faktor penting yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja penyelesai sengketa alternatif juga mempunyai kadar yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
a.   Apakah para pihak dapat diwakili oleh pengacaranya atau para pihak sendiri yang tampil.
b. Apakah partisipasi dalam penyelesaian sengketa alternatif tertentu wajib dilakukan oleh para pihak atau hanya bersifat sukarela.
c.   Apakah putusan dibuat oleh para pihak sendiri atau oleh pihak ketiga.
d.   Apakah prosedur yang digunakan bersifat formal atau tidak formal.
e.   Apakah dasar untuk menjatuhkan putusan adalah aturan hukum atau ada kriteria lain.
f.    Apakah putusan dapat dieksekusi secara hukum atau tidak. (Kanowitz, Leo, 1985 6).
g.   Tidak semua model penyelesaian sengketa alternatif baik untuk para pihak yang bersengketa. Suatu penyelesaian sengketa alternatif yang baik setidak-tidaknya haruslah memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut haruslah efisien dan segi waktu, haruslah hemat biaya, haruslah dapat diakses oleh para pihak. (Misalnya tempatnya jangan terlalu jauh), haruslah melindungi hak-hak dan para pihak yang bersengketa, haruslah dapat menghasilkan putusan yang adil dan jujur, Badan atau orang yang menyelesaikan sengketa haruslah terpercaya di mata masyarakat dan di mata para pihak yang bersengkata, putusannya haruslah final dan mengikat, putusannya haruslah dapat bahkan mudah dieksekusi, putusannya haruslah sesuai dengan perasaan keadilan dan komuniti di mana penyelesaian sengketa alternative tersebut terdapat. (Kanowitz, Leo, 1985:14). Sebagaimana diketahui bahwa masing-masing alternatif penyelesaian sengketa yang ada nilai plus minusnya.
Di samping itu, model-model alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat campuran di antara berbagai model, juga sering diketemukan. Misalnya apa yang disebut dengan “Med-Arb” yang merupakan bentuk kombinasi antara model mediasi dengan model arbitrase. Atau apa yang disebut dengan “Judicial Arbitration” atau “Court-Annexed Arbitration, yang merupakan bentuk hibrida dan badan pengadilan dan arbitrase. Akan tetapi, apabila tidak berhasil akan dilanjutkan ke dalam bentuk arbitrase di mana pihak konsiliator akan berubah fungsinya menjadi arbiter.

LATIHAN SOAL

1.      Apa yang dimaksudkan dengan sengketa?
2.      Sebutkan jenis-jenis sengketa!
3.      Apa yang dimaksudkan dengan sengketa berdasarkan kontrak konstruksi?
4.      Apa yang dimaksudkan dengan sengketa tidak berdasarkan kontrak konstruksi?
5.      Sebutkan 4 cara penyelesaian sengketa!

RANGKUMAN

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa :
1. Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidak mampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak. Selain itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki dukungan dana yang cukup.
2. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih disukai, dalam Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, dinyatakan antara lain bahwa dibandingkan dengan berperkara biasa memalui pengadilan negeri, arbitrase lebih diutamakan oleh pelaku bisnis internasional. Salah satu sebab adalah karena “lebih cepat, murah dan sederhana”.

TES FORMATIF

a)      Kontrak
b)      Biaya
c)      Properti
d)     Janji
2.      Berikut ini adalah jenis sengketa waktu, kecuali:
a)      Perubahan waktu kontrak
b)      Perubahan jadwal kegiatan
c)      Perubahan jadwal pembayaran
d)     Perubahan nilai kontrak
3.      Yang tidak termasuk dalam jenis sengketa lingkup pekerjaan yaitu:
a)      Perubahan jenis pekerjaan
b)      Perubahan volume
c)      Perubahan mutu/kualitas
d)     Perubahan nilai kontrak
4.      Berikut ini yang tidak termasuk dalam penyebab sengketa yaitu
a)      Penyebab sengketa berkaitan dengan perizinan
b)      Penyebab sengketa berkaitan dengan bangunan
c)      Penyebab sengketa berkaitan dengan bank
d)     Penyebab sengketa berkaitan dengan asuransi
5.      Penyebab sengketa berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB):
a)      RAB tidak jelas
b)      RAB tidak lengkap
c)      Laporan
d)     Pengukuran hasil pekerjaan

UMPAN BALIK

Cocokan jawaban anda dengan Kunci Jawaban. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Modul 5.
Untuk latihan soal, setiap soal memiliki bobot nilai yang sama, yaitu 20/soal.
Tes formatif:        
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai:
90 – 100 %      = baik sekali
80 – 89 %        = baik
70 – 79 %        = cukup
< 70 %             = kurang

TINDAK LANJUT

Bila anda mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan ke materi selanjutnya. Tetapi bila tingkat penguasaan anda masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi modul 5, terutama bagian yang belum anda kuasai.

KUNCI JAWABAN

Latihan Soal
1.      Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi
2.      Sengketa berkaitan dengan biaya, waktu, lingkup pekerjaan dan gabungan biaya, waktu dan lingkup pekerjaan
3.      Sengketa dapat terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, dan sengketa yang terjadi harus segera diselesaikan dan tidak menghambat tahapan penyelenggaraan bangunan
4.      Sengketa dapat timbul dengan pihak pemerintah bila pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase

Tes Formatif
1.      B
2.      D
3.      D
4.      A

5.      C

0 comments:

Posting Komentar